DENPASAR – Sejumlah fasilitas publik di Kota Denpasar resmi ditutup kembali, menyusul lonjakan kasus positif maupun yang meninggal dunia karena covid-19. Kedisiplinan masyarakat diharapkan terus meningkat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di luar rumah serta bersama-sama pemerintah mempercepat penanganan covid-19.
Langkah pengawasan dalam disiplin prokes dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar dengan menggelar sidak di ruang publik, terlebih saat ini beberapa ruang publik Denpasar ditutup kembali untuk mengantisipasi keramaian dan kerumumunan.
Kasat Pol PP Denpasar, Dewa Sayoga menjelaskan, petugas Pol PP Denpasar melaksnakan pengawasan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis (17/9/2020) malam sekaligus mengajak masyarakat dalam disiplin prokes. ”Pol PP menjadi bagian keseharian kita bersama tim penegakan peraturan daerah, disamping itu juga kami melakukan sidak, penertiban dan pembinaan,” ujar Dewa Sayoga.
Terlebih saat ini dalam peningkatan disiplin prokes dengan diberlakukannya Pergub Nomor 46 tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Hasil sidak tersebut, ditemukan puluhan warga yang masih melakukan aktivitas di alun-alun Kota Denpasar tersebut sehingga dilakukan sosialisasi serta imbauan kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan disiplin pada penerapan prokes. Dalam kegiatan pelaksanaan Pergub Nomor 46, telah dilaksanakan pemberian denda kepada masyarakat pelanggar.
Disamping itu pemberiaan sanksi moril juga diberlakukan kepada masyarakat pelanggar seperti push up maupun sanksi membersihkan lingkungan. “Kami harapkan dari pengawasan ini secara bersama-sama masyarakat dapat mempercepat penanganan covid-19 serta memberikan rasa aman dan nyaman terlebih saat ini trasnmisi lokal terus meningkat,” ujarnya. yes