POSMERDEKA.COM, BULELENG – Warga eks Timor Timur (Timtim) yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pekarangan pada tahun 2024. Saat ini proses penerbitan SHM untuk lahan pekarangan warga eks Timtim tengah diproses oleh BPN Buleleng.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, usai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Buleleng pada Kamis (13/7/2023), menyampaikan, penerbitan SHM baru dapat dilakukan setelah gugus tugas mendapatkan persetujuan pembebasan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk warga eks Timtim.
“Tahap satunya untuk tanah pekarangan sudah ada rekomendasi dan sekarang sudah berproses di BPN. Setelah itu selesai akan dilanjutkan dengan tanah garapan, sekarang masih tahap koordinasi karena tanah itu masih kawasan tanah hutan,” jelasnya.
Terkait lahan garapan untuk warga eks Timtim, saat ini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi dari KLHK. Rekomendasi ini dibutuhkan mengingat lahan garapan tersebut berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sementara itu, Kepala BPN Buleleng, Agus Apriawan, menyebut sudah ada pelepasan hutan produksi dari KLHK seluas kurang lebih 9 hektare untuk lahan pekarangan 107 KK warga eks Timtim.
Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan ke kementerian untuk diberikan anggaran penataan aset maupun aksesnya.“Kami berharap usulan anggaran tersebut dapat segera disetujui sehingga SHM lahan pekarangan dapat diterbitkan 2024 mendatang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini ada 119 KK dengan sebanyak 319 jiwa yang berjuang untuk mendapat hak atas kepemilikan lahan yang ditempati. Mereka telahmenempati lahan kawasan HPT Desa Sumberklampok dengan luas sekitar 136,96 hektare.
Mereka menempati lahan itu setelah keluar dari Timtim beberapa tahun silam. Kemudian eks Timtim yang berasal dari berbagai daerah di Bali melakukan cocok tanam di lahan itu untuk menunjang hidup mereka. edy
























