Setiap Pukul 09.00 Wita, Pegawai Pemkot Denpasar Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

PEGAWAI atau ASN Pemkot Denpasar saat menyanyikan lagu Kebanggaan Indonesia Raya di ruangan kerjanya masing-masing. foto: ist

DENPASAR- ASN maupun pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Denpasar wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.  
Mereka menyanyikan lagu Indonesia raya pada pukul 09.00 Wita, yang dipandu melalui pengeras suara di masing-masing ruangan.

Tepat pukul 09.00 Wita, akan ada pemberitahuan melalui pengeras suara yang berisi ajakan kepada seluruh pegawai menghentikan aktivitasnya sejenak. Kemudian semua pegawai diminta berdiri dengan sikap berdiri sempurna di dekat meja masing-masing . Setelah itu, barulah lagu Indonesia Raya berkumandang dari pengeras suara.

Read More

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan rasa nasionalisme semua pegawai di seluruh instansi di lingkungan Pemkot Denpasar. “Jadi setiap pukul 09.00 Wita, mereka wajib mengumandangkan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna,” kata Dewa Rai, Kamis (8/7/2021),

Ia menambahkan, kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini telah dimulai sejak tanggal 28 Juni lalu. “Diharapkan dengan ini, akan semakin meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air bagi ASN maupun pegawai di Denpasar,” harapnya. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.