GIANYAR – Setelah 10 tahun lebih bergelut dengan konflik, Desa Adat Pakudui dengan Tempek Pakudui Kangin, Tegallalang akhirnya bersatu lagi dalam satu desa adat. Eksekusi sengketa lahan pelaba pura yang kini berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara damai, Senin (7/12/2020) di Desa Kedisan, Tegallalang.
Eksekusi damai ini ditandai pembacaan keputusan eksekusi damai oleh Panitera Pengadilan Negeri Gianyar, I Wayan Pujaartawa, di hadapan undangan serta krama Pakudui, dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan damai.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, mengatakan, konflik antara Desa Adat Pakudui dan Tempek Pakudui Kangin ini berlangsung bertahun-tahun. Dengan adanya eksekusi damai ini, dia berharap permasalahan terselesaikan. Dia menyebut sekarang satu per satu diselesaikan.
“Eksekusi lahan desa adat yang disengketakan akhirnya berlangsung secara damai, ini adalah sesuatu yang tidak terbayangkan oleh siapapun. Mana ada pembacaan eksekusi di atas podium disaksikan semua undangan dengan tertib, dengan tepuk tangan, dan dengan senyum?” ujarnya.
Menurutnya, eksekusi damai di tempat lain biasanya berdesakan-desak, saling teriak, hujan batu, malah ada bawa senjata tajam. Kini, semua menyaksikan eksekusi di Pakudui semua tersenyum, menandatangani dengan rapi, bahkan ada gladi bersihnya sebelum melakukan eksekusi. “Ini sesuatu yang luar biasa,” sambungnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan. Tidak ada hal yang tidak mungkin kalau diselesaikan dengan kekeluargaan, keadilan, dengan kebijaksanaan. Pemimpinnya juga bijaksana, tidak berpihak kepada siapapun demi untuk kebaikan. “Saya sampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat, yang sadar dengan masa depan anak-anak cucu kita, yang menantikan keputusan kita pada hari ini,” cetusnya.
Eksekusi damai di Pakudui diharap dapat menjadi contoh oleh wilayah yang masih bersengketa sampai saat ini, agar segera mengakhiri persengketaannya. Dengan bersatunya Desa Adat Pakudui dengan Tempek Pakudui Kangin ini, akan dilaksanakan juga revisi awig-awig. Draf revisi yang dia terima, tadi kembali diserahkan ke Desa Adat untuk dikomunikasikan dengan Majelis Agung.
“Tadi ada perwakilan dari penyarikan Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali yang hadir menyaksikan dan menerima. Mudah-mudahan dengan kurun waktu cepat kita bisa selesaikan, sehingga desa adat ini lengkap dengan awig-awig-nya, termasuk juga aset-aset yang dulu menjadi sengketa,” pungkasnya. adi
























