Seruan Bersama Gubernur, MDA dan PHDI Bali: Larang Gerakan Penolakan Karantina PMI

GUBERNUR Koster didampingi Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet saat mengumumkan seruan bersama. Foto: ist
GUBERNUR Koster (tengah) didampingi Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet (kanan) saat mengumumkan seruan bersama. Foto: ist

DENPASAR –  Untuk memantapkan dan mempertegas penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, serta menyikapi adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali di hotel dan di fasilitas lainnya, bersama ini Gubernur Bali, Majelis Desa Adat (MDA) dan PHDI Bali menyerukan Seruan Bersama.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di Negara tempat mereka bekerja. “Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia. Dan kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan rapid test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,” jelas Gubernur Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, di Denpasar, Sabtu (18/4/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, PMI yang hasil pemeriksaan rapid test-nya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di Laboratorium Kesehatan RSUP Sanglah. “Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasilnya positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit,” imbuhnya.

Baca juga :  WNA Hingga Oknum PNS Terjaring Langgar Prokes

Dikatakannya, bagi PMI yang hasil pemeriksaan rapid test-nya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh pemerintah kabupaten/kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga. Mari kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparos, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama semeton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan agar masyarakat mengikuti imbauan dan instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, yakni tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Kami menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (hoaks), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggungjawab. Kami juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan desa/kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama,” tegasnya

Baca juga :  Ratusan Pelajar di Denpasar Tak Bisa Jadi Pemilih, WFH Usik Kelancaran PDPB

Ditambahkannya, penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, kata dia, Negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. “Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara tegas,” pungkasnya. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.