POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB melakukan sidang mediasi terkait dua caleg DPRD NTB, yakni dari Partai Demokrat dan Nasdem. Dari dua permohonan sengketa ajudikasi atas status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kedua parpol itu, satu caleg atas nama M. Agus Setiawan dari Partai Nasdem untuk Dapil 3, statusnya dinyatakan selesai.
Sementara untuk caleg DPRD NTB dari Partai Demokrat, Azhar, akan berlanjut ke sidang ajudikasi lantaran tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Kamis (11/1/2024) membenarkan bahwa dalam sidang mediasi untuk Nasdem ada titik temu. Namun, untuk Demokrat akan berlanjut ke sidang ajudikasi. Sampai berita ini ditulis, sidang ajudikasi masih berlangsung.
Menurut Itratip, dalam sidang mediasi untuk Nasdem, KPU selaku termohon dipastikan akan memulihkan kembali status yang bersangkutan. Itu artinya M. Agus Setiawan akan bisa tetap mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Untuk permohonan Azhar dari Demokrat, kemarin berisi agenda pengesahan permohonan alat bukti, saksi-saksi dari pihak pemohon dan termohon.
“Sidang mediasi itu lebih pada menyatukan soal pandangan antara pemohon dan termohon. Itu enggak ada yang sampai tegang-tegangan, dan kita semuanya cair dalam suasana persidangan. Apalagi mereka memiliki pandangan dan argumentasi masing-masing yang harus kita hargai,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum KPU NTB, Yan Marli, mengatakan, pencoretan terhadap Azhar dilakukan karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang berkekuatan hukum tetap, berupa putusan Mahkamah Agung (MA), dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.
“Putusan MA ini sudah dinyatakan inkrah. Perkara ada upaya hukum lanjutan berupa PK, tidak menghalangi eksekusi dari putusan MA,” jelasnya.
Menurut Yan, untuk pencoretan terhadap Agus Setiawan, karena terbukti tidak jujur menyampaikan data pekerjaan ketika mengisi jenis pekerjaan pada saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu. “Di bagian kolom jenis pekerjaan, Saudara Agus Setiawan mengisi swasta. Padahal faktanya adalah anggota BPD,” lugasnya.
Laporan Bawaslu NTB juga mengatakan kalau yang bersangkutan adalah anggota BPD. Karena itu, KPU sudah melakukan tindak lanjut dan klarifikasi kepada partai politik yang mengusung terkait laporan Bawaslu tersebut.
“Dari partai politik membenarkan, dan Saudara Agus Setiawan mengirim surat pemberhentian sebagai anggota BPD kepada Bawaslu, dan KPU NTB mendapat tembusan. Tapi surat pemberhentian ini tidak lagi bisa masuk, karena memasukkan dokumen dari di luar masa pendaftaran dan perbaikan dokumen,” paparnya.
Sebelum dilakukan pleno penetapan status kedua caleg tersebut dinyatakan TMS, KPU NTB juga telah mengklarifikasi masing-masing partai pengusung. KPU NTB juga melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi dan pandangan terkait hasil kajian, sehingga bisa diambil keputusan. Pandangan KPU RI sama dengan KPU NTB, sehingga dua caleg itu harus dinyatakan TMS.
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman (IJU), mengaku buntunya mediasi lantaran KPU tetap berpegang pada landasannya. “KPU tetap berpegang pada keputusannya seperti PKPU-nya, dengan alasan pada pasal 87 ayat 1 terkait dengan pidana lainnya,” sebut IJU, Kamis (11/1/2024).
Menurut IJU, KPU harus segera memulihkan kembali hak-hak Azhar. Dia berpandangan tindak pidana yang dilakukan calegnya masih dianggap ringan, sehingga tidak menyalahi regulasi KPU seperti telah dipidana 5 tahun.
Proses pencalegan salah satu kadernya ini, sambung IJU, sangat panjang dan melalui tahapan-tahapan internal. Seperti pendaftaran, verifikasi, kemudian DCS, pencerahan, dan ditetapkan menjadi DCT.
Karena itu, dia akan terus melakukan pembelaan terhadap kadernya. “Mediasi buntu karena masing-masing pihak memiliki dalil sebagai penguat. Ini soal penafsiran saja, tapi kami akan mempersiapkan semua bukti dan saksi. Dan, kita lihatlah Bawaslu yang akan memutuskan,” serunya menandaskan. rul