KARANGASEM – Memperketat kedisiplinan warga menaati protokol kesehatan sesuai Perbup Karangasem Nomor 42/2020, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Karangasem gencar melaksanakan penertiban prokes di seputar Kota Amlapura, Senin (14/9). Kesadaran warga untuk disiplin sudah bagus, terbukti hanya segelintir saja yang ditemukan tidak memakai masker saat keluar rumah. “Hanya 10 orang yang kami catat namanya, mereka dikenakan sanksi penundaan administrasi,” kata seorang petugas Satpol PP.
Saat penertiban di Jalan Gajah Mada kawasan Kota Amlapura, sekitar Lingkungan Banjar Kodok, seorang warga yang mengaku berasal dari Jalan Ngurah Rai kedapatan tidak memakai masker mengendarai mobil. Mengaku paham dengan adanya wabah Corona, justru dia protes saat ditegur petugas.
“Saya kan di dalam mobil sendirian, tidak sedang berinteraksi dengan siapapun. Wajib masker itu pentingnya ketika kita berinteraksi sosial,” seru pria yang belakangan diketahui bernama Ketut Jaya itu kepada petugas.
Dengan sabar, petugas menjelaskan peraturan yang berlaku dan tetap menindaknya sesuai SOP. Meski Jaya ngotot tidak terima diberi sanksi penundaan administrasi, petugas tetap mencatat namanya. Satu masker juga diberi kepada untuk dipakai.
“Saya paham dengan protokol kesehatan, saya bawa masker dan hand sanitizer juga. Ketika interaksi sosial atau berkerumun banyak seperti ini kita wajib memakai masker, memakai face shield bila perlu,” kata Jaya.
Hanya, sambungnya, jika dipukul rata semua orang harus pakai masker, dia merasa keberatan. “Saya kalau saya dikasih surat begini keberatan, karena saya tidak ada berinteraksi dengan siapapun. Jadi mohon evaluasinya,” sambungnya bernada harap.
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat penertiban tersebut, petugas tidak hanya menindak dengan mengenakan sanksi. Petugas juga memberi masker secara gratis, serta menasihati agar selalu patuh terhadap prokes demi terhindar dari sebaran Covid-19. 017