DENPASAR – Laporan penggunaan dana kampanye para paslon di Pilkada 2020 lalu di enam kabupaten/kota di Bali, semuanya dinilai sesuai kriteria secara akuntansi. Berdasarkan nilai yang dilaporkan, pasangan Giri Prasta-Ketut Suiasa (Giriasa) memakai dana kampanye terbesar. Sementara pasangan Sang Nyoman Sedana Arta-Wayan Diar tercatat melaporkan dengan nominal paling rendah.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, Jumat (15/1/2021) menyebut semua paslon di Bali melakukan kewajiban pelaporan dana kampanye sesuai regulasi. Sesuai asersi kantor akuntan publik (KAP) yang bertugas menilai laporan itu, sebutnya, tidak ada yang tidak memenuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur. Rujukannya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 514/HK.03- Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Kalau soal taat aturan, ya, berarti semua paslon di Bali taat aturan. Kepatuhan paslon itu dinilai dari apakah sudah melaksanakan PKPU atau belum,” kata komisioner berkacamata tebal itu.
Disinggung apakah laporan dana kampanye itu mencerminkan realitas sebenarnya, Widyardana terkesan berhati-hati menjawab. Kata dia, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memeriksa laporan dana kampanye sebagaimana KAP. Konsekuensinya, ketika KAP menyatakan laporan itu “sesuai aturan”, maka selesai pula tugas Bawaslu.
“Perlu dipahami, laporan dana kampanye itu diaudit secara administrasi, bukan substansi, ini berbeda dengan audit keuangan pada umumnya. Ranah pengawas pemilu bukan mengecek ke dalam substansi, yang penting prosedur sudah dijalankan,” cetusnya.
Jajaran Bawaslu, terangnya, juga melakukan komparasi terkait dana kampanye yang disampaikan paslon. Misalnya mengadakan pertemuan terbatas, nilai konsumsi yang dikeluarkan juga dibandingkan dengan tempat lain. Hanya, sekali lagi dia menyebut tidak ada temuan yang mencurigakan dari laporan tersebut.
Mengutip data dari Bawaslu, paslon Giriasa menghabiskan Rp1,663 miliar, paslon Made Subrata-Ngakan Kutha Parwata (Bagus) senilai Rp214,9 juta, paslon Sadia sebanyak Rp93,182 juta, paslon IGN Jaya Negara-Agus Arya Wibawa (Jaya Wibawa) senilai Rp825,1 juta, dan paslon Ngurah Ambara-Bagus Kertha Negara (Amerta) sebesar Rp105,9 juta. Kemudian paslon Kembang Hartawan-Ketut Sugiasa melaporkan dana kampanye senilai Rp1,266 miliar, paslon Tamba-Patriana Krisna sebanyak Rp790,5 juta, paslon Gede Dana-Artha Dipa menghabiskan biaya kampanye Rp496 juta lebih, paslon Mas Sumatri-Sukerana senilai Rp1,493 miliar, dan paslon Komang Sanjaya-Edi Wirawan mengeluarkan dana kampanye senilai Rp209,819 juta, serta paslon Panji Astika-Dewa Budiasa sebagai rival Sanjaya-Wirawan sedikit lebih besar yakni Rp315,8 juta.
Mengenai dana paslon Sadia, Widyardana tidak menepis bahwa yang dilaporkan termasuk sangat kecil nilainya. Hanya, dia tidak mau berkomentar apakah laporan itu masuk akal atau tidak. Dia beralasan yang tahu persis situasi adalah pengawas di lapangan,dan dicatat di Bawaslu Bangli. Soal apakah yang dilaporkan itu logis atau tidak, lagi-lagi dia mendaku Bawaslu tidak dalam posisi mengomentari data itu.
Apakah tidak perlu pengaturan lebih ketat soal dana kampanye itu, misalnya audit substansi? Sekali lagi Widyardana menolak berkomentar. “Yang jelas itu bukan ranah Bawaslu,” tandasnya. hen























