POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sempat melalui perdebatan panjang saat tahapan pencermatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), akhirnya desain kedua paslon dapat disetujui kedua paslon Pilgub Bali 2024. Meski masih menunggu selesainya APK dan BK yang difasilitasi KPU, kedua paslon diminta menurunkan baliho yang dipasang di luar titik-titik yang ditentukan. Hal itu disampaikan anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, Selasa (1/10/2024).
Menurut John, pada tanggal 28 September lalu KPU bersama tim pemenangan Mulia-PAS dan Koster-Giri sudah melakukan pencermatan APK dan BK paslon, sesuai dengan PKPU dan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 1363. Dari pencermatan itu, KPU dapat menerima desain APK dan BK kedua paslon. Selanjutnya KPU membuatkan dummy atau contoh APK dan BK tersebut, dan disetujui oleh tim kedua paslon.
“Sekarang dalam proses pencetakan. Paling lama 10 hari sampai pemasangan, dihitung dari tanggal 30 September lalu sejak penyedia menerima desain yang disetujui kedua paslon,” terangnya.
Disinggung ada keberatan dari tim paslon Koster-Giri terkait desain APK dari Mulia-PAS yang dinilai tidak sesuai dengan Juknis 1363, John berkata KPU sudah memberi penegasan terhadap apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang sesuai PKPU dan Juknis. Penegasan itu bukan atas penafsiran KPU Bali, melainkan hasil konsultasi KPU Bali kepada KPU RI. “Ketika ada norma yang ambigu atau kurang jelas, maka kami tanyakan ke pembuat regulasinya. Siapa? Ya KPU RI, dan mereka menegaskan selama tidak dilarang maka itu dibolehkan,” urainya.
Masih terkait APK, John berujar kedua paslon sepakat APK yang 200 persen dapat dibuat paslon di luar yang difasilitasi KPU Bali, untuk sementara tidak akan ditertibkan. Batas akhirnya sampai dengan APK yang difasilitasi KPU terpasang di lokasi semestinya. Hanya, untuk baliho liar yang masih ada sampai sekarang, KPU Bali bersurat ke paslon untuk segera menurunkan secara mandiri.
John menyebut akan dilakukan proses penertiban baliho liar secara bersama oleh KPU, Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian. KPU kabupaten/kota disebut masih berkoordinasi untuk penertiban baliho dengan Bawaslu, Satpol PP, kepolisian dan tim kampanye masing-masing paslon. Tujuannya agar tidak terjadi gesekan saat penertiban dilakukan.
“Dalam sepekan ini kami pastikan turun untuk penertiban alat peraga sosialisasi atau baliho yang terpasang di luar titik lokasi yang ditentukan,” lugasnya.
Sebelumnya, pada saat pencermatan desain APK dan BK pada Sabtu (28/9) lalu, sempat terjadi silang tafsir terhadap Juknis 1363 antara tim Mulia-PAS dengan Koster-Giri. Made Suparta dari tim Koster-Giri mempersoalkan simbol jempol dan karikatur dalam desain APK Mulia-PAS, karena tidak disebut dalam Juknis. Di sisi lain, desain APK pihaknya dibuat sesuai yang tersurat dalam Juknis.
“Paslon 2 tidak ada satu pun melanggar desain APK. Apa perintah PKPU tidak ada satu yang diabaikan karena kami taat asas, apalagi sudah ada keputusan teknis,” sebut anggota Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Menanggapi pandangan itu, Kadek Budi Prasetya dari tim Mulia-PAS menilai desain APK pihaknya tidak ada yang melanggar, dan sesuai PKPU serta Juknis. Dia beralasan di dalam pasal yang mengatur tidak ada bahasa “wajib”, cuma ditulis “dapat”. “Supaya pembicaraan ini jangan digiring bahwa terjadi pelanggaran,” tangkis Rambo, sapaan akrabnya.
Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka, menegaskan lembaganya mengawasi untuk memastikan tata cara, mekanisme dan prosedur sesuai aturan. Pun memastikan desain APK tidak ada unsur yang dilarang aturan. “Bawaslu di sini tidak dalam posisi menilai perbedaan pendapat. Juknis itu mengikat internal, bukan Bawaslu,” tegasnya.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menimpali, KPU RI menegaskan sepanjang tidak dilarang maka disilakan. “KPU Provinsi bukan pembuat regulasi, tapi melaksanakan. Biarkan kreativitas paslon tidak terkungkung seperti dulu. Jika ingin mengajukan surat resmi ke KPU RI (menanyakan soal ini) silakan saja,” cetusnya. hen