Ketua Bidang Hukum KONI Bali : Kisruh TI Badung Jadi Kewenangan KONI Kabupaten Menyelesaikan

KETUA Bidang Hukum dan Etika Pengurus KONI Bali Fedrik Billy SH. MH. foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia (Pengkab TI) Badung dilanda kekisruhan. Sebanyak 6 dojang dari 7 dojang yang sebelumnya menyatakan mosi tidak percaya. Namun apa alasan mosi tidak percaya tersebut tidak jelas, sehingga mengganggu jalannya organisasi. Kini TI Badung sudah memiliki 15 Dojang, yang baru diterima sebagai anggota.

Team Tiga KONI Badung sudah berusaha menyelesaikan dengan mengundang keduabelah pihak. Jawaban 6 dojang, “Pokoknya tidak senang dengan Ketum Pengkab MI Badung Putu Winasa”.

Bacaan Lainnya

Sementara Putu Winasa tidak memahami apa kesalahannya, kecuali ia mengaku ada soal komunikasi selama memimpin kurang dilaksanakan dengan baik. Akhirnya berdasarkan Angaran Rumah Tangga KONI, Bagian Kelimebelas Pasal 32 ayat 10 yang berbunyi “KONI dapat mengambilalih sementara kepengurusan anggota, jika terjadi konflik kepengurusn yang mengakibatkan terganggunya roda organisasi”.

Atas dasar pasal tersebut KONI Badung menunjuk carteker menggati Ketua Pengkab TI Badung. Putu Winasa yang sebelumnya sebagai Ketum TI Badung diganti sementara Made Sudana, Ketua BidangOrganisasi Pengurus KONI Badung.

Ternyata Pengurus Provinsi (Pengprov) TI Bali tidak menerima apa yang dilakukan KONI Badung, karena merasa berhak mengambilalih dan mengangkat Pelaksana Ketua TI Badung untuk sementara.

Baca juga :  Tiga Tersangka Korupsi BUMDes Toyapakeh Dijebloskan ke Rutan Klungkung

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Etika Pengurus KONI Bali Fedrik Billy SH. MH. mengatakan, persoalan cabor di Kabupaten di mana cabor tersebut sebagai anggota KONI setempat menjadi tanggungjawab KONI Kabupaten untuk menyelesaikan.

“Apa yang dilakukan KONI Badung sudah benar, bahwa kalau ada kepengurusan anggota (Cabor) tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat melakukan pengambilalihan” kata Fredrik Billy saat dihubungi media ini.

Billy yang pengacara itu mengatakan, Pengurus Provinsi Cabang olahraga apa pun, harus taat dengan aturan KONI, bahwa rekomendasi KONI Kabupaten sangat penting untuk diperhatikan. Tanpa rekomendasi KONI Kabupaten, Pengurus Provinsi TI tidak dapat mengesahkan atau membuat SK pengurus sebuah cabor.

Billy mengatakan, sebuah cabang olahraga akan dapat berjalan, jika mendapat pengakuan dari KONI Kabupaten, sebab fasilitas dan dana cabor yang bersangkutan ada di KONI Kabupaten/Kota. Jika ikut kejuaraan, misalnya Pekan Olahraga ProvinsiBali nanti, yang berhak mengirim sebuah cabor ikut atau tidak, adalah KONI Kabupaten/Kota.

“Saya minta pengurus provinsi cabor memahami etika dan aturan itu, demi kepentingan atlet ke depan. Jangan merasa kuasa, sebab yang memiliki atlet adalah Kabupaten/Kota. Pengurus Provinsi hanya memfasilitasi, jika ada kejuaraan tingkat nasional yang dilakukan Pengurus Besar Cabor terkait,” kata Fedrik Billy tegas.

Bahkan ia mengatakan, jika ada kejuaraan sifatnya terbuka (open), Cabor Kabupaten/Kota juga dapat berangkat sendiri dengan fasilitas induknya di Kabupaten/Kota, yang tidak pernah dapat biaya dari Pengurus Provinsi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.