Semester Pertama 2022, Kejari Buleleng Selamatkan Uang Negara Rp1,6 M Lebih

KEPALA Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman. Foto: ist

BULELENG – Sepanjang Januari hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih, yang berasal dari beberapa kasus korupsi khususnya pada periode semester pertama tahun 2022 ini. Total nilai itu merupakan pengembalian dana dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman, mengatakan, total dana sebesar Rp1,6 miliar lebih adalah pengembalian kerugian keuangan negara dari beberapa perkara korupsi yang ditangani oleh Kejari Buleleng. ‘’Pengembalian dana ini dari kasus seperti perkara korupsi dana hibah PEN Pariwisata dan korupsi APBD Buleleng tahun 2004 lalu,’’ kata Rizal Syah, Jumat (22/7/2022).

Read More

Bukan hanya itu, hingga Juni 2022 ini Kejari Buleleng telah melakukan penyidikan terhadap empat perkara korupsi, kemudian 14 perkara korupsi masuk penuntutan dan 12 perkara sudah dieksekusi. ‘’Perkara paling menarik, penanganan LPD Anturan. Penyidik kini masih mengotimalkan asset recovery milik LPD dengan mentresing aliran dana,’’ ujar Rizal Syah.

Sementara di bidang pidana umum (pidum), Kejari Buleleng juga telah menyelesaikan dua perkara dengan restorative justice. Selain itu, jaksa juga sudah melakukan penuntutan terhadap 137 perkara dan 103 telah dieksekusi. Disisi lain, Rizal Syah juga memberikan penekanan pada jajaran Kejari Buleleng, untuk fokus pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum itu khususnya dalam pengelolaan keuangan dana desa. ‘’Penegakan hukum humanis juga menjadi prioritas utama. Maka terhadap perkara pidana umum yang sederhana penegakan hukum dengan pendekatan humanis dan tetap mengedepankan penegakan keadilan restoratif,’’ pungkas Rizal Syah. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.