Selingkuhi Istri Orang, Lansia Tewas Ditebas dari Belakang

PELAKU penebasan Matsari (44) saat diamankan di Polres Badung. Pelaku menghabisi pria lanjut usia (lansia) Karmiadi (70) di Jalan Raya Muding IX, Kerobokan Kaja, Badung, Sabtu (20/3/2021). Foto: ist
PELAKU penebasan Matsari (44) saat diamankan di Polres Badung. Pelaku menghabisi pria lanjut usia (lansia) Karmiadi (70) di Jalan Raya Muding IX, Kerobokan Kaja, Badung, Sabtu (20/3/2021). Foto: ist

MANGUPURA – Peristiwa berdarah berujung maut terjadi di Jalan Raya Muding IX, Kerobokan Kaja, Badung, Sabtu (20/3/2021). Seorang pria lanjut usia (lansia) Karmiadi (70) meregang nyawa setelah ditebas dari belakang oleh Matsari (44).

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, dikonfirmasi, Minggu (21/3/2021) membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi, kata AKP Laorens, kasus itu terjadi akibat dendam lama antara korban dan pelaku. 

Read More

Pelaku sudah mengintai korban untuk meluapkan emosinya lantaran sang istri diketahui selingkuh dengan korban.  ‘’Dugaan sementara karena pelaku dendam dari lama. Saat ditebas, korban tersungkur ke sungai bahkan celurit yang digunakan dibuang ke sungai,’’  ungkap Laorens.

Laorens bertutur, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00. Saat itu pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan langsung menebasnya dari belakang. ‘’Korban saat itu lagi memperbaiki sangkar burung, dan langsung ditebas sebanyak dua kali,’’ sebutnya.

Pelaku asal Kelurahan, Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, itu langsung membuang celurit yang digunakan menghabisi korban ke sungai dekat dari lokasi kejadian. Usai melakukan aksi keji itu, pelaku langsung pergi ke kosnya yang tak jauh dari TKP.

‘’Korban mengalami luka dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan, dan kondisinya meninggal dunia. Jenazah korban sudah dibawa ke RSUP Sanglah untuk diotopsi,’’ ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, tim gabungan dari Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung dan Unit Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan pengecekan ke TKP serta melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 18.00.

‘’Kemudian dari keterangan para saksi di TKP, tim gabungan berhasil memperoleh identitas pelaku. Selanjutnya sekira pukul 18.00, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di kawasan Muding Indah, tempat menampung rongsokan, dekat dengan lokasi TKP,” kata Laorens.

Dari perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat membunuh korban di TKP. Sedangkan celurit yang dipakai untuk membunuh masih belum ditemukan lantaran dibuang ke sungai. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP. nas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.