POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Selama tahapan Pilkada Serentak 2024 lalu, jajaran Bawaslu di Bali merilis total 529 imbauan dan 46 saran perbaikan. Selain itu, terdapat dua laporan di Bawaslu Bali, tujuh laporan dan empat temuan di Bawaslu kabupaten/kota seluruh Bali. Hal tersebut disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Selasa (21/1/2025).
Menurut Wirka, khusus Bawaslu Bali mengeluarkan 33 imbauan terkait Pilkada Gubernur, dan 496 imbauan lainnya dirilis jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Imbauan dikeluarkan pada saat tahapan pembentukan badan adhoc, logistik, penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, dan kampanye. “Ada juga saat masa tenang, saat proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara,” paparnya.
Dari semua tahapan itu, sambungnya, yang paling banyak dikeluarkan pada masa kampanye. Yang paling mengeluarkan imbauan saat masa kampanye adalah Bawaslu Buleleng dengan 42 imbauan, dan yang paling minimum adalah Bawaslu Jembrana dengan hanya dua imbauan. Di sisi lain, Bawaslu Jembrana justru paling banyak membuat imbauan saat penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dengan 36 imbauan, dan yang paling sedikit adalah Bawaslu Bali dengan 0 imbauan di tahapan ini.
“Kalau secara keseluruhan, yang paling sedikit mengeluarkan imbauan adalah Bawaslu Bali dengan hanya 33, sedangkan yang paling banyak adalah Bawaslu Buleleng dengan 81 imbauan,” terangnya.
Soal penanganan pelanggaran yang dilaporkan, Wirka berujar di Bawaslu Gianyar ada satu penanganan pidana pemilu dan satu terkait kode etik penyelenggara pemilu, di Bawaslu Tabanan satu soal netralitas ASN dan kode etik penyelenggara pemilu, dan di Bawaslu Bali serta Bawaslu Jembrana terkait pelanggaran administrasi. “Ada satu laporan di Bawaslu Bali tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil. Juga ada satu laporan di Kabupaten Jembrana tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal sampai batas waktu yang ditentukan,” paparnya.
Disinggung mengenai saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu kepada KPU, Wirka menyebut khusus di Bawaslu Bali dan Bawaslu Bangli tidak ada. Yang paling banyak melayangkan adalah Bawaslu Badung dengan 12 saran perbaikan. Itu pun terbanyak di masa penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dengan lima saran perbaikan. “Untuk tahapan pungut-hitung dan rekapitulasi suara, sama sekali tidak ada saran perbaikan, baik di Bawaslu Bali maupun kabupaten/kota,” tandasnya. hen