Minta Bule Laporan Bayar Rp200 Ribu, Dua Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan Propam

PERSONEL Propam Polda Bali, Selasa (21/1/2025) memeriksa personel SPKT Polsek Kuta, yang menerima bayaran Rp200 ribu untuk membuatkan laporan kehilangan Iphone 14 Pro Max milik warga negara asing. Foto: ist
PERSONEL Propam Polda Bali, Selasa (21/1/2025) memeriksa personel SPKT Polsek Kuta, yang menerima bayaran Rp200 ribu untuk membuatkan laporan kehilangan Iphone 14 Pro Max milik warga negara asing. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dua personel SPKT Polsek Kuta, masing-masing Aiptu GKS dan Aiptu S, untuk sementara waktu tidak lagi bertugas seperti biasa. Keduanya mesti merasakan diterungku, gegara “menggiring” turis asing membayar Rp200 ribu sebagai imbalan membuatkan laporan kehilangan Iphone 14 Pro Max di Polsek Kuta, Minggu (5/1/2025). “Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan, dan untuk selanjutnya akan ditempatkan di patsus (ruang tahanan) Bidpropam Polda Bali,” kata Kabidhumas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Selasa (21/1/2025).

Lebih jauh disampaikan, Propam Polda Bali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Aiptu GKS dan Aiptu S yang menerima uang Rp200 ribu dari pelapor warga negara asing (WNA), Selasa (21/1/2025). Hasil pemeriksaan, sebutnya, Aiptu GKS dan Aiptu S mengakui pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 12.50 Wita datang ke Polsek Kuta seorang WNA berinisial SGH asal Kolombia, diantar seorang laki-laki berinisial AW yang menunggu di parkir. SGH mau membuat laporan kehilangan satu ponsel IPhone 14 Pro Max Purple karena dijambret.

Read More

Karena lokasi kejadian di Jalan Uluwatu, Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, SGH disarankan melaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Namun, SGH tidak mau dengan alasan darurat, dan mau segera kembali ke negaranya. Dia minta dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.

“Kedua anggota SPKT itu mengakui bersedia membantu membuatkan laporan, asalkan WNA itu bersedia memberi uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi,” jelas Ariasandy.

WNA tersebut setuju, dan selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Dalam STPL dinyatakan SGH kehilangan Iphone 14 promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali. Saat akan menyerahkan STPL itu, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan sebelumnya.

Mengenai tindakan hukum bagi kedua personel SPKT Polsek Kuta itu, Ariasandy menyebut keduanya akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali untuk sementara. Namun, jika ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka akan lanjut ke sidang kode etik. Keduanya terancam pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7/2022 yang berbunyi “setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.” Juga pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7/2022 yang berbunyi “setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang  membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan wujud perbuatan”. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.