Sekretariat Siapkan Rp430 Juta, DPRD Buleleng Periode 2019-2024 Terima Pesangon

Gede Sandhiyasa. Foto: ist
Gede Sandhiyasa. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENGI – Anggota DPRD Buleleng masa bakti 2019-2024 akan menerima uang pesangon atau jasa pengabdian selama bertugas. Pesangon akan diberikan menyeluruh, mulai dari Ketua hingga anggota biasa.

Plt. Sekwan Buleleng, Gede Sandhiyasa, Jumat (26/7/2024) mengatakan, besaran uang jasa pengabdian seluruhnya mencapai Rp430.290.000 yang bersumber dari APBD Buleleng. Anggaran tersebut untuk 45 anggota DPRD Buleleng masa bakti 2019-2024. Nilai uang pesangon yang diterima berbeda, bergantung jabatannya.

Bacaan Lainnya

Uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp2.100.000, dan untuk wakil ketua senilai Rp1.680.000. Sementara uang representasi anggota senilai Rp1.575.000. Dengan demikian, Ketua DPRD mendapat total uang representasi senilai Rp12,6 juta, masing-masing wakil ketua menerima Rp10.080.000, dan masing-masing anggota DPRD menerima Rp9.450.000.

‘’Pemberian jasa pengabdian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,’’ kata Sandhiyasa.

Lebih jauh dipaparkan, uang representasi ini diberikan kepada seluruh anggota DPRD, baik mereka yang terpilih kembali maupun tidak terpilih lagi. Uang jasa pengabdian akan diterima setelah diberhentikan masa tugasnya. “Nanti sebelum pelantikan terlebih dahulu ada SK pemberhentian. Nah setelah itu baru bisa kami proses,” pungkasnya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.