POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu RI tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkab Gianyar menerbitkan SE No. 800/8827/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan Non-ASN di Pemkab Gianyar pada Pemilu 2024. Hal ini dijelaskan Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023), dan menegaskan seluruh ASN dan non-ASN di Gianyar netral dalam Pemilu 2024.
Mudiarta membeberkan, ada empat poin dalam Keputusan Bersama empat lembaga negara tersebut. Pertama, berikrar netralitas ASN; kedua, menandatangani pakta integritas; ketiga, mengimplementasikan logo ASN Pilih Netral; dan keempat, mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral. “Keempat point tersebut sudah dilaksanakan serentak di Pemkab Gianyar, dari membacakan ikrar, menandatangani pakta integritas dan mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral,” terang Mudiarta.
Dia menjelaskan, ada 10.996 pegawai Pemkab Gianyar yang terdiri dari PNS, PPPK, harian dan tenaga harian lepas yang menandatangani pakta integritas dan membacakan ikrar ASN Pilih Netral. Dalam ikrar ASN Pilih Netral, ada empat poin yang dibacakan. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN; kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat; ketiga, menggunakan media sosial (medsos) dengan bijak; dan keempat, menolak praktik politik uang dalam bentuk apa pun.
Mudiarta menyebut kegiatan berjalan dengan baik diikuti oleh ASN di seluruh instansi di Pemkab Gianyar. Untuk sanksi terkait pelanggaran, sambungnya, mulai dari teguran, peringatan dan sampai pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN. “Pemberhentian sebagai ASN tidak dengan hormat diberikan bila ASN melakukan tindakan pelanggaran berat. Tentu pemberian sanksi ada tahapan, dari sanksi ringan sampai berat,” ancamnya. adi