GIANYAR – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Gianyar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di depan Pasar Desa Adat Sayan, Ubud, Jumat (2/10/2020). Sebanyak 19 warga diterjaring, dengan satu orang disanksi denda, dan 18 orang sisanya diberi pembinaan dengan diperintah push up dan menghafalkan Pancasila.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas berjaga di beberapa titik di depan Pasar Desa Adat Sayan. Pengendara yang melintas dengan memakai masker tapi di dagu, langsung diberhentikan petugas. Salah satu pengendara mobil tanpa masker di dalam mobil juga disetop.
Tidak memakai masker, seorang gadis mengendarai mobil Toyota Avanza DK 1401 KW seperti grogi. Roda depan mobilnya masuk got, sehingga sempat menjadi tontonan pengunjung yang ada di pasar. Menghindari adanya kemacetan, petugas langsung mengevakuasi mobil tersebut. Pengendaranya juga diingatkan petugas agar tetap memakai masker meski di dalam mobil.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, menjelaskan pelaksanaan operasi di sana memang sesuai jadwal bersama tim gabungan. Selama kegiatan operasi berlangsung di wilayah Gianyar, timnya mencatat lima orang didenda dan ratusan orang dibina. Sementara untuk di wilayah Desa Sayan, sebutnya, hanya memberi denda kepada satu orang dan 18 orang dibina.
“Dari sebelum perayaan Kuningan didenda ada lima orang dan ratusan dibina, entah denganpush up atau menghafalkan Pancasila. Ini dalam rangka mengingatkan mereka untuk penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
Watha menyampaikan, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker lumayan baik. Namun, mereka kerap mengabaikan mengenakan helm saat berkendara. “Kami ingin bersama OPD terkait menyadarkan masyarakat, baik berlalu lintas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, sebagai besar mereka memakai masker di bawah mulut dan bawah hidung,” pungkasnya. 011























