POSMERDEKA.COM, BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Buleleng pada Kamis (14/3/2024) pagi.
Sidak tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
RSUD Buleleng sendiri merupakan salah satu kawasan KTR. Dalam sidak itu, sebanyak 5 orang penungu pasien kedapatan sedang mengisap rokok.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan, sidak dilakukan lantaran adanya laporan dari pihak RSUD terkait masih banyak penunggu pasien yang merokok di sekitar rumah sakit.
Dari hasil sidak, pihaknya tidak langsung memberikan sanksi. Namun diberikan pembinaan ditempat untuk tidak mengulangi perbuatannya.”Kami sementara memberikan pembinaan terhadap pengunjung dan penunggu pasien,” ujarnya.
Dia menjelaskan, larangan merokok di kawasan rumah sakit sudah dipampang jelas di setiap sudut rumah sakit. Namun, masih saja ada yang melanggar. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah ada.
Ke depannya jika masyarakat kembali merokok di areal rumah sakit, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih tegas. “Ini baru langkah persuasif saja. Kedepan kita bisa kenakan tindak pidana ringan, tipiring. Nanti bisa saja sanksi terberat, yakni denda maksimal Rp25 juta,”tegas Arya Suardana.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama RSUD Buleleng, dr. Arya Nugraha, menjelaskan, selain pemasangan larangan merokok, pihak RSUD melalui penjaga keamanan sudah melakukan pemantauan keliling di areal rumah sakit.
Dia mengakui memang masih banyak penunggu pasien atau pengunjung yang merokok di arel rumah sakit. Terkadang, kata dr Arya, ketika para penunggu pasien itu ditegur malah kembali mengulangi perbuatannya.
Bahkan, para pengunjung pun sering membuat puntung rokok sembarangan di halaman rumah sakit. Menurutnya, perilaku tersebut bisa mengakibatkan penyakit akibat perokok pasif.
“Ketika diberi tahu, mau menuruti. Namun, ketika petugas pergi, mereka kembali lagi merokok. Ini kan jelas-jelas tidak bisa mewujudkan rumah sakit yang bebas KTR,” ungkap dr. Arya seraya meminta kepada Satpol PP Buleleng untuk menindak tegas para penunggu pasien yang melanggar Perda KTR. edy