POSMERDEKA.COM, BULELENG – Rido’i (32) dan Ferdy Yanto (24) ditangkap polisi karena diduga kuat mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku ini ditangkap pada Selasa (5/3/2024) setelah polisi mendapat laporan dari korban atas nama Made Ayu Fitriyani (37).
Korban kehilangan motor Yamaha Nmax warna abu-abu saat sedang berbelanja di salah satu warung di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada pada Jumat (2/2/2024) malam.
Korban saat itu memarkir motor di depan warung, namun dia lupa mencabut kuncinya. Tak berselang lima menit, korban menemukan motornya telah hilang.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (14/3/2024) menyebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban. Dia mengakui penangkapan keduanya sedikit menemui kendala. Sebab, dilokasi kejadian tidak didukung kamera pengawas CCTV.
Namun demikian, polisi sudah mengantongi kedua nama pelaku jauh-jauh hari sebelum penangkapan, melalui ciri-ciri pelaku. Pelaku diketahui sudah pernah melakukan pencurian di lokasi yang berbeda. “Satu-satunya yang bisa digunakan untuk mencari keberadaan pelaku yakni dengan melacak ciri-cirinya,”jelas Kompol Agus Dwi.
Dia menyebut, yang pertama kali ditangkap yakni pelaku Ferdy di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Buleleng yang merupakan rumah pelaku. Kemudian pelaku Rido’i ditangkap di perumahan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dirumah itu, polisi mengamankan barang bukti hasil curian yakni sepeda motor Yamaha Nmax.
“Keduanya merupakan keluarga. Pelaku Rido’i merupakan kakak ipar Ferdy. Jadi, saat hendak mencuri, pelaku Rido’i menyuruh adik iparnya mengambil sepeda motor yang kuncinya nyantol,” terang Kapolsek Sukasada.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Yakni pada 24 Januari 2024 lalu pelaku juga mencuri motor Vario di wilayah Lingga, Kelurahan Banyuasri, Buleleng. Kemudian tanggal 1 Maret juga mencuri motor Honda Scoopy di Jalan Serma Karma, Baktiseraga, Buleleng.
“Mereka mengaku jika hasil curian itu akan dijual. Kemudian uangnya untuk bayar utang. Modus mereka menyasar motor yang kunci nyantol,” ungkap Kompol Agus Dwi, seraya menambahkan, akibat perbuatanya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. edy