POSMERDEKA.COM, BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali dan Calon Bupati-Wakil Bupati Buleleng. Puluhan baliho diberangus karena melanggar zonasi yang ditentukan.
Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan, penertiban dilakukan sejak Selasa (8/10/2024). Penertiban APS dijalankan atas rekomendasi Bawaslu dan KPU Buleleng. Dalam kegiatan itu, dia menyebut sebanyak 20 personel dibantu Satpol PP kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) terjun untuk melakukan penertiban.
“Lokasi perdana yang dilakukan perdana yakni di Kecamatan Buleleng dan kawasan perkotaan,” jelasnya, Rabu (9/10/2024).
Arya menjelaskan, puluhan baliho yang dicopot dari tempatnya dipasang itu tidak dibuang atau dibawa ke tempat pembuangan sampah. Satpol PP mengembalikan ke pasangan calon masing-masing. “Kami hanya mencabut dan ditaruh di tempat yang aman. Katanya ada juga yang dipakai kerajinan oleh paslon,” sambungnya menandaskan.
Secara terpisah, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menambahkan, pembersihan baliho liar tersebut lantaran melanggar zona yang ditetapkan. Selain itu juga ada rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Buleleng terkait APS yang melanggar, serta tidak sesuai dengan zona yang disepakati. “Di setiap desa atau kelurahan itu sudah ada zonanya. Kalau tidak ada rekomendasi, kami tidak turunkan,” cetusnya. edy