Satpol PP Bersama Tim Yustisi Denpasar Segel Bangunan Tanpa Izin, Denda 10 Orang Tanpa Masker

PENYEGELAN bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan, Denpasar Utara, Selasa (8/9/2020). foto: ist

DENPASAR – Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara. Selain menyegel bangunan tanpa ijin,juga melakukan Sidak Masker di Jalan Buana Raya Padang Sambian, Selasa (8/9/2020).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di ampingi Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak punya izin mendirikan bangunan.

Bacaan Lainnya

Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. “Setelah SP 3 diberikan namun pemilik bangunan tidak ada tanggapan sehingga Satpol PP sebagai penegak perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan,” ungkap Sayoga.

Tidak hanya penyegelan, pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan, untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan. Diketahui bangunan tersebut, selain belum mengantongi IMB, juga melanggar sempadan sungai, karena dibangun di pinggir sungai.

Sementara untuk sidak masker dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp100.000.

Baca juga :  Ngaben Bikul di Pantai Seseh, Bersihkan Hama dan Jaga Keseimbangan Ekosistem Lahan Pertanian

Sidak hari kedua Sayoga mengaku dilaksanakan di Jalan Buana Raya Padang Sambian tepatnya Depan Kantor Lurah Padang Sambian dan Pasar Desa. Dalam sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung didenda sebesar Rp100.000 per orang.

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman menambahkan, bagi yang didenda karena tidak menggunakan masker awalnya sempat berkelit. Namun akhirnya menerima setelah dijelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur. Menurutnya, sidak ini vukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini dalam upaya pencegahan covid-19.

Poniman juga menjelaskan, pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan transmisi lokal yang dulunya terjadi di klaster pasar, sekarang sudah dalam klaster rumah tangga dan klaster upacara keagamaan. Sidak masker sengaja dilakukan di Padangsambian karena kasus covid-19 di wilayah tersebut sedang meningkat.

”Sidak disiplin protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan di beberapa wilayah lainnya dan terhadap Desa atau Kelurahan yang kasusnya meningkat kami akan beri perhatian khusus sehingga penyebaran covid 19 dapat ditekan. Yang paling penting dalam memutus penyebaran covid 19 ini bagaimana partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Poniman. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.