Samakan Persepsi-Koordinasi Mutlak di Sentra Gakkumdu

KORDIV Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, Wayan Wirka (tengah) mengajak personel Sentra Gakkumdu saling samakan persepsi dan koordinasi. Foto: ist

BULELENG – Sebagai dinamisator berjalannya Sentra Gakkumdu, adanya persamaan persepsi dan koordinasi sesama anggota mutlak diperlukan. Sebab, penanganan pelanggaran pidana pemilu tidak sama prosesnya dengan pidana pada umumnya.

Hal tersebut diutarakan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, untuk peningkatan pemahaman dan penguatan sinergitas kelembagaan pada rapat penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, di Bawaslu Buleleng, Rabu (31/8/2022).

Read More

“Dalam proses berjalannya Sentra Gakkumdu, penyamaan persepsi harus sering dilakukan, terutama terhadap aturan yang ada. Penanganan pelanggaran pidana pemilu tidak sama prosesnya dengan pidana pada umumnya. Oleh sebab itu, penting sekali koordinasi secara berkelanjutan dilakukan,” ajak Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali ini.

Dalam pengawasan tahapan Pemilu, sambungnya, agar selalu mengedepankan pencegahan sesuai arahan Bawaslu RI. Maka penindakan diharap menjadi jalan terakhir. Selain itu, sejak awal setelah terbentuknya Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran pada setiap tahapan.

“Kami berharap Kejaksaan dan Kepolisian Buleleng secara berkelanjutan bisa hadir dan mendampingi Bawaslu Buleleng dalam melakukan kajian. Dimulai dari pemetaan potensi pelanggaran yang ada, karena keberadaan Sentra Gakkumdu sah atau legal dengan keberadaan SK Sentra Gakkumdu,” tegasnya.

Rapat koordinasi dibuka Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana; didampingi seluruh anggotanya. Hadir juga anggota KPU Buleleng, Made Sumertana; Jaksa Fungsional Kejari Buleleng, Made Juni Artini dan Isnarti Jayaningsih; Kanit II Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa; serta diikuti seluruh staf Sekretariat Bawaslu Buleleng.

Dalam paparannya, Sugi Ardana berujar, rapat dilakukan untuk membangun sinergitas antarlembaga yang ada di Sentra Gakkumdu, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Tahapan yang kini sedang diawasi adalah tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Buleleng.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ada persoalan, untuk itu sinergitas ini perlu dibangun karena Sentra Gakkumdu sudah terbentuk,” paparnya.

Sesuai instruksi Bawaslu RI dan arahan Bawaslu Bali terkait pembentukkan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Buleleng mengeluarkan Surat Keputusan tentang Struktur Keanggotaan Sentra Gakkumdu Buleleng pada Pemilu 2024 bertanggal 26 Agustus 2024. Sentra melibatkan jajaran Bawaslu Buleleng, Polres Buleleng serta Kejari Buleleng. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.