POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023. Dalam PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dimuat informasi jadwal pelaksanaan, aturan hingga larangan dalam pelaksanaan kampanye. Sejauh ini semua partai peserta Pemilu sudah menyerahkan jadwal kampanye, dan KPU NTB minta mereka menaati peraturan yang ditetapkan.
“Terutama agar mereka tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah dan lembaga pemerintahan,” ujar anggota KPU NTB, Agus Hilman, Jumat (1/12/2023).
Menurut dia, kendati kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, tapi terbatas hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi atau setara perguruan tinggi. “Pada prinsipnya KPU menentukan wilayah kampanye hanya di perguruan tinggi, sedangkan di sekolah tidak diperbolehkan, dengan alasan tidak semua di sekolah ini punya hak pilih,” tegas Agus.
Lebih jauh diutarakan, pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, yakni tidak boleh membawa atribut partai, dan hanya dihadiri civitas akademika. Waktu kampanye pun diatur hanya dibolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Pelaksanaan kampanye dibagi menjadi dua tahapan, yakni tahap pertama tanggal 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024. Sementara tahap kedua pada 11 Januari sampai 10 Februari 2024.
Tahapan pertama terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye media sosial. “Pada tahap kedua, pertemuan akbar dan pemasangan iklan kampanye. Tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang, tidak boleh melakukan aktivitas kampanye apa pun,” pungkasnya. rul