Rp89 Miliar Bantuan Hibah Klungkung Dicairkan Bertahap

PENJABAT Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyalami warga yang menerima hibah fisik dan nonfisik tahun 2024 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/2/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Menanti dikucurkannya hibah Pemkab Klungkung senilai Rp89 miliar, Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, memberi sosialisasi pelaksanaan dan proses pencairan hibah fisik dan nonfisik 2024 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Klungkung, Kamis (22/2/2024).

Sosialisasi proses pencairan bantuan hibah dilaksanakan di Klungkung daratan dan Kecamatan Nusa Penida, dihadiri Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom; Kepala Inspektorat Klungkung, I Made Sumiarta; Kepala BPKPD Klungkung, I Dewa Putu Griawan; Kepala Dinas Kebudayan, I Ketut Suadnyana, dan sejumlah undangan.

Bacaan Lainnya

Hibah dan bansos ini didasari Perbup Klungkung 01/2022 tentang Perubahan Perbup Klungkung Nomor 10/2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Hibah dan bansos untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik.

Jendrika berpesan kepada Dinas Kebudayaan untuk selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hibah tersebut. Ada beberapa hibah yang diaudit ke lapangan oleh BPK RI terhadap kebenaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibahnya.

“Semua ini sebagai dana motivasi kepada kelompok masyarakat dalam pendorong pembangunan tempat ibadah. Walau tidak 100 persen dapat didanai, hibah ini dapat meringankan beban masyarakat dalam pembangunan tempat ibadah, pengadaan sarana upacara serta sarana kesenian sebagai bentuk bagian dalam pelestarian seni, adat dan budaya di Klungkung,” paparnya.

Baca juga :  PDIP Daftar Bacaleg, KPU Karangasem Bagai “Lautan Api”

Jendrika berharap warga penerima hibah dapat bersabar dan mengikuti prosedur pencairan yang disusun dengan baik oleh Pemkab Klungkung.

I Ketut Suadnyana menambahkan, khusus untuk hibah di Dinas Kebudayaan yang nilainya Rp89 miliar lebih, dari pengajuan proposal senilai kurang lebih Rp800 miliar, untuk ukuran APBD Kabupaten Klungkung ada dalam bentuk fisik dan nonfisik. Seperti pembangunan pura, wantilan banjar, tembok panyengker serta pengadaan sarana upacara ngaben, pengadaan gong serta yang lainnya.

Mengingat keterbatasan APBD Klungkung, jelasnya, pencairan hibah tahun ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama mulai bulan Januari, tahap kedua mulai bulan Juni, dan tahap ketiga mulai bulan September.

Semua tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor, 19/11/HK/2024 Tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Bidang Kebudayaan Tahun Anggaran 2024. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.