MATARAM – Rotasi pimpinan DPRD NTB sepertinya tidak hanya menyasar usulan dari Partai Gerindra. Kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga disebut-sebut tengah memproses usulan rotasi pimpinan yang diduduki Abdul Hadi pada Yek Agil.
Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI MPO, Arif Kurniadi, menuding rotasi tanpa alasan jelas itu sebentuk sebangun dengan operasi senyap elite parpol.
“Potensi penolakan itu bisa terjadi jika sebagian besar anggota DPRD tidak setuju usulan pergantian pimpinan yang diajukan oleh parpol,” sebutnya, Senin (18/4/2022).
Arif menguraikan, jika merujuk kepada Peraturan Tata Tertib DPRD, ketika ada usulan pemberhentian pimpinan diajukan oleh parpol secara tertulis kepada pimpinan DPRD, maka pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan itu ke rapat paripurna.
Keputusan pemberhentian harus disetujui dengan suara terbanyak dan ditetapkan dalam paripurna. Bila kemudian suara terbanyak tidak menghendaki adanya pergantian pimpinan tanpa disertai alasan rasional, maka bisa saja mereka menolak.
Lebih jauh dipaparkan, tata cara yang sama juga dilakukan oleh DPRD ketika proses pergantian pimpinan yang ditarik oleh fraksi. Prosesnya juga harus mendapat persetujuan rapat paripurna.
“Tentu ini bertujuan baik, di samping menguji kemampuan komunikasi dan lobi calon pimpinan baru, sekaligus menguji tingkat kecakapan dan kapabilitas calon pimpinan yang ditunjuk partai politik,” katanya memungkasi. rul