Ringankan Peserta Menunggak, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab

KEPALA BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, pada sebuah kesempatan memaparkan program BPJS Kesehatan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi bagi mereka yang memerlukan sistem pembayaran secara mencicil.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, Selasa (6/8/2024) menyampaikan, program Rehab penting untuk diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan bila memerlukan informasi lebih lanjut.

Rehab ini berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang menunggak lebih dari 4 bulan s.d 24 bulan. “Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta, karena sangat membantu sekali. Intinya, peserta memiliki komitmen untuk membayar, maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkapnya.

Elly memaparkan, dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar, dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan. Iuran yang akan dibayar per bulan adalah minimal sebesar dua bulan tagihan. Ketika cicilan sudah lunas, maka kepesertaan peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

Baca juga :  Siap-siap, Polres Bangli Gelar Operasi Lilin Agung Mulai 21 Desember

Rehab ini, ulasnya, akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan, sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta. Misal peserta menunggak 12 bulan, maka akan mencicil selama 6 bulan, jadi setengah dari lama tunggakan. ”Program ini juga untuk melindungi peserta, karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta agar siap bila diperlukan,” terangnya.

Elly juga menyampaikan mengenai kanal layanan yang mempermudah peserta, seperti layanan Pandawa untuk pengurusan administrasi kepesertaan lewat Whatsapp, dan Mobile JKN yang merupakan aplikasi bagi peserta dengan fitur yang sangat memudahkan peserta.

Elly menekankan pentingnya implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan kepolisian.

Setelah ada ketentuan tentang pengurusan tanah di BPN, jelasnya, sekarang diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM mewajibkan kepesertaan JKN yang aktif, yang sedang diujicobakan di polres. Ini akan diimplementasikan pada November 2024.

“Ada juga Peraturan Kepolisian Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang juga mewajibkan kepesertaan aktif JKN yang implementasi per Agustus 2024. Kami harap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” ajaknya menandaskan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.