Polisi Gagalkan Penyelundupan 72.000 Bungkus Rokok Ilegal ke Bali

TERSANGKA dan barang bukti penyelundup rokok tanpa cukai atau ilegal dihadirkan ketika jumpa pers di Mapolres Jembrana, Selasa (6/8/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Hendak selundupkan puluhan ribu bungkus rokok ilegal, aksi seorang warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana digagalkan polisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat jumpa pers di Aula Polres Jembrana. Selasa (6/8/2024).

AKBP Purwanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari anggotanya mendapatkan informasi bahwa ada yang sedang menurunkan rokok yang diangkut dengan truk di wilayah Negara pada Kamis, 1 Agustus 2024. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan terlapor Hidayattulah (26 tahun) warga Desa Air Kuning sebagai pemilik dan Eki Sembara sebagai sopir truk. “Saat itu sedang menurunkan barang berupa berbagai rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk doble yang diatasnya ditutup dengan jerami,” katanya.

Lebih lanjut AKBP Purwanto mengatakan, saat melakukan pemeriksaan tersebut, pihaknya mendapati 72 kampil (karung) yang berisikan 72.000 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang hendak diedarkan di Kabupaten Jembrana. “Dibungkus dalam karung sehingga dapat mengelabui petugas, dan sebagian sudah dipindahlan ke mobil pikap,” terangnya.

Saat dilakukan interogasi, terlapor mengatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut dibeli dari Surabaya untuk diedarkan di Kabupaten Jembrana.

Baca juga :  Bupati Eka Luncurkan “Kopi Pewarta”

Kemudian terlapor dan barang bukti berupa 72 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai, satu unit truk nopol M 8491 UP, dan satu unit mobil pikap nopol DK 8248 WD diamankan ke Polres Jembrana. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Beacukai Denpasar, ” tegas Kapolres Jembrana.

Atas perbuatannya, Hidayattulah dipersangkakan Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 54 atau 56 UURI Nomer 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, Negera diperkirakan mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp1,7 miliar.

“Dipidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit 2 kali cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, ” pungkas AKBP Purwanto. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.