POSMERDEKA.COM, BANGLI – Jajaran Satreskrim Polres Bangli berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak lintas provinsi. Jaringan ini memanfaatkan platform media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp untuk melancarkan transaksi jual beli bayi ilegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni I Wayan Depin (35) asal Kintamani, Bangli; Jumariahi alias Ria (26) asal Pandeglang, Banten; serta Charudin Saputra alias Putri (18) asal Lampung.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Unit IV Satreskrim Polres Bangli terhadap keberadaan dua bayi berinisial Mr. X1 dan Mr. X2 yang dirawat oleh warga di Desa Songan, Kintamani.
‘’Pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan berkesinambungan lintas wilayah, mulai dari Bangli, Denpasar, hingga pengembangan ke daerah Cakung, Jakarta Timur,’’ terang AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita saat konferensi pers di Mapolres Bangli, Kamis (24/9/2026).
Modus Operandi: Berawal dari Live TikTok
Praktik haram ini bermula pada 2025 saat tersangka I Wayan Depin melakukan siaran langsung (live) di TikTok dan menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak. Memasuki Juli 2026, Depin dihubungi via WhatsApp oleh tersangka Ria yang menawarkan bayi.
Transaksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur. Seorang warga berinisial I Jero Yun membeli bayi Mr. X2 seharga Rp24 juta melalui perantara Depin. Atas perannya, Depin mengantongi uang jasa sebesar Rp2,5 juta.
Tak berhenti di sana, transaksi kedua berlangsung pada 31 Agustus 2026 di lokasi serupa. Depin menawarkan bayi Mr. X1 kepada warga bernama Jro Selamat. Dalam transaksi ini, Depin meminta uang Rp35 juta kepada pembeli, padahal harga kesepakatan dengan penjual (Ria) hanya Rp23 juta. Depin nekat meraup keuntungan pribadi sebesar Rp12 juta tanpa sepengetahuan pembeli, ditambah uang terima kasih sebesar Rp1 juta.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli yang bergerak cepat awalnya mengamankan seorang sopir pengantar berinisial DWR di Denpasar. Petunjuk tersebut membawa petugas melakukan perburuan hingga ke kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Di Jakarta, petugas berhasil membekuk tersangka Ria di sebuah rumah kost dan tersangka Putri di sebuah apartemen. Polisi juga menemukan dua bayi perempuan lainnya yang sedang dititipkan di lokasi penangkapan tersebut.
‘’Dua bayi yang ditemukan di Kintamani saat ini sudah dititipkan di Dinas Sosial Kabupaten Bangli. Sementara dua bayi yang ditemukan di Jakarta telah dievaluasi kesehatannya di RSU Bangli dan dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Bali,’’ jelasnya.
Selain menahan ketiga tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi DK 1578 JP milik Depin, beberapa unit ponsel, pakaian bayi, hingga peralatan rumah tangga yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya yang didasari motif ekonomi, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP / UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangli masih terus mendalami asal-usul para bayi, identitas orang tua kandung, serta kemungkinan keterlibatan jaringan TPPO lainnya. gia























