POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Rekapitulasi hasil Pemilu 2024 ditunda secara serentak di seluruh Indonesia. Menyikapi kondisi itu, Bawaslu Badung menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Pemilu 2024 yang digelar KPU Badung, Senin (19/2). Rapat membahas hal-hal mendasar terkait perekapan menggunakan Sirekap-web yang diduga sempat mengalami kesalahan pembacaan rekap model C-hasil.
Menurut informasi yang dihimpun saat rakor, saat ini rekapitulasi Pemilu 2024 di Badung tersendat di tingkat kecamatan, menunggu perbaikan aplikasi Sirekap-Web. Pimpinan KPU Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data mereka, dimulai dari mengunggah dokumentasi dengan tidak menggunakan wifi/jaringan internet sembarangan.
Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, mengingatkan kembali kepada pimpinan dan jajaran KPU Badung jangan sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang batas maksimalnya sampai tanggal 2 Maret 2024. “Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap. Sebab, di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” pintanya.
Sebelumnya, Bawaslu Badung juga merilis imbauan setelah pungut-hitung dan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Nomor : 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, bertanggal 18 Februari 2024. Salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.Hasil Salinan-PPWP, Model C.Hasil Salinan-DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD-PROV, dan Model C.Hasil Salinan-DPRD-Kab/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Caranya, dengan menempelkan formulir tersebut di tempat umum di kelurahan/desa. Saat ini, Bawaslu Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah mengumumkan form model C.Hasil Salinan tersebut. hen