Regulasi BLT Dana Desa Rumit dan Tumpang-tindih

Ilustrasi. Foto: ist
Ilustrasi. Foto: ist

MANGUPURA – Pemerintah kabupaten, propinsi dan pusat, diharapkan bisa membuat regulasi yang jelas kepada desa dinas, dalam mengeksekusi kegiatan yang tertuang dalam APBDes, menyangkut pemberian BLT dana desa dalam penanganan Covid-19.

Selama ini, banyaknya peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, tidak sejalan dengan kebijaksanaan di pemerintah kabupaten maupun propinsi.  “Sampai saat ini kami belum bisa mengeksekusi dana desa sesuai dengan perintah dari pemerintah pusat. Sebab regulasinya rumit, tumpang tindih dan berubah-ubah. Ditakutkan nanti setelah dieksekusi terjadi masalah, dan kami tidak mau,” kata Perbekel Ungasan, Made Kari yang ditemui belum lama ini. 

Bacaan Lainnya

Pada dasarnya pihaknya berharap agar adanya kejelasan eksekusi anggaran, dan itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yaitu tidak rumit dan njelimet. “Jadi rumitnya itu karena banyak yang menangani, baik dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, Menteri Keuangan dan kementerian terkait lainnya. Banyak perbedaan penafsiran yang timbul menyangkut bahasa pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai). Seperti penggolongan KK miskin maupun KK kurang mampu,” katanya.

Sampai saat ini pihaknya mengaku sedang dalam tahap pendataan, sebelum nantinya dilaksanakan musyawarah desa khusus dalam menentukan penerima BLT. Permasalahan tersebut diakuinya juga sudah dikoordinasikan dengan Bupati, Wabup dan dinas terkait, namun belum juga dirasa pas sekali untuk kriteria syarat bantuan BLT.

Baca juga :  Sidang Kasus ITE Fihiruddin, Saksi Sebut Isu Narkoba Oknum DPRD NTB dari Info Ketua Baanar

Menurutnya, kriteria antara masyarakat yang terdampak covid-19 dengan dana yang ada, memang terbatas. Dimana dana yang bisa dipergunakan BLT itu adalah 25 persen yang diterima desa dinas. Sementara jika mengacu kepada warga yang terdampak Covid-19 di Ungasan, jumlahnya itu lebih dari 75 persen. Jika BLT dana desa itu dialokasikan kepada masyarakat yang terdampak, hal itu akan terjadi kerancuan, sebab banyak kriteria yang memenuhi syarat tersebut.

Sementara Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa yang sekaligus anggota DPRD propinsi Bali berharap agar pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten bisa berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait kendala yang dihadapi kepala desa. Untuk itu regulasi terkait penggunaan dana desa dalam menangani Covid-19 seyogyanya dapat dipermudah, agar pihak desa dinas bisa melakukan sesuatu yang sama dengan desa adat, dalam upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak. “Kami harap dalam kurun waktu Juni-Juli ini desa dinas bisa melakukan hal serupa seperti yang dilakukan desa adat. Sebab kita tidak tahu sampai kapan berakhirnya Covid-19,” katanya. 023/003

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.