DENPASAR – Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, I Ketut Rawan Atmaja, mempertanyakan kebijakan Pertamina yang tidak membolehkan nelayan dan pengusaha watersport membeli pertalite di SPBU dengan jeriken atau drum.
Hal itu dinilai tidak mendukung upaya pemulihan sektor pariwisata, khususnya di wilayah Badung selatan. Namun, Pertamina menyebut larangan itu sesungguhnya bisa ada semacam dispensasi, sejauh dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Para nelayan dan watersport beli minyak pertalite pakai jeriken atau drum tidak boleh, sedangkan kalau mau beli pertamax bisa. Ini alasannya tidak masuk akal dari Pertamina,” sebut Rawan, Selasa (19/4/2022).
Menurut Rawan, saat ini sudah denyut kehidupan di sektor pariwisata dengan wisata bahari sebagai salah satu pendukungnya. Begitu juga dengan kehidupan para nelayan. Namun, jika nelayan disuruh menggunakan pertamax tentu akan berat, karena selisih harganya lumayan jauh dibandingkan pertalite.
Karena itu, dia berharap aturan Pertamina ini diperjelas. “Apakah ini akal-akalan pengelola SPBU? Jangan salahkan masyarakat kecil selalu teriak. Saya sebagai wakil rakyat tentu banyak mendapat pertanyaan,” terang politisi asal Kuta Selatan tersebut.
Section Head Communication Patra Niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra, yang dimintai tanggapan, Rabu (20/4/2022) mengatakan, Pertamina mematuhi regulasi penjualan BBM untuk tidak diperjualbelikan kembali.
Pelarangan penjualan BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor. 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur.
Dalam surat edaran Kementerian ESDM tersebut dijelaskan, “Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer”.
Dia memastikan seluruh konsumen memiliki hak yang sama untuk mendapat BBM. Namun, tentu ada beberapa aturan yang diterapkan agar penyaluran BBM merata dan tepat sasaran.
“Kami berharap konsumen memahami beberapa jenis BBM memang diperuntukkan bagi kalangan-kalangan yang berhak. Sebaiknya bagi mereka yang mampu dan berkecukupan ekonominya, dapat menggunakan BBM yang lebih baik,” ujar Deden.
Terkait pembelian pertalite untuk dipakai nelayan dan usaha watersport, dia menegaskan yang tidak boleh itu jika membeli untuk dijual kembali. “Kalau untuk konsumsi (sendiri) bisa dikoordinasikan sama dinas setempat, yakni Dinas Kelautan dan Dinas Pariwisata,” paparnya. hen