POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDB) di Bali menunjukkan perkembangan baru. Sebuah terobosan yang sebelumnya hanya menjadi gagasan, kini mulai menemukan bentuk konkret di lapangan. Gagasan itu mencuat dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II yang digelar pada Desember 2025 lalu. Memberi KTP dengan status sipil kepada purnabakti TNI dan Polri, itulah usulnya.
Dalam forum tersebut, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyoroti pentingnya memastikan perubahan status warga negara tercermin secara cepat dalam data pemilih. Dia mengusulkan agar dalam setiap seremoni purnabakti TNI dan Polri, para aparat yang pensiun langsung menerima KTP dengan status sipil. Mekanisme ini dinilai penting untuk menutup celah ketidaksinkronan antara administrasi kependudukan dan data kepemiluan.
“Selama ini, perubahan status profesi aparat negara kerap tidak serta merta tercatat dalam sistem kependudukan. Akibatnya, hak politik mereka berpotensi tidak terakomodasi secara utuh dalam daftar pemilih,” kata Ariyani, Minggu (4/1/2025).
Memasuki awal 2026, gagasan tersebut mulai direalisasikan. Kabupaten Jembrana menjadi daerah pertama yang mengeksekusi ide itu melalui penyerahan KTP sipil kepada personel Polri purnatugas dalam kegiatan resmi kepolisian. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Jembrana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, serta Polres Jembrana. Sinergi lintas lembaga ini memastikan perubahan status kependudukan dapat langsung tercatat dan terintegrasi.
Lebih jauh Ariyani melihat, realisasi di Jembrana sebagai bukti pengawasan pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan sejak dari hulu. “Ketika status seseorang berubah, datanya juga harus berubah. Tidak boleh menunggu tahapan pemilu untuk memperbaiki,” terangnya.
Pemutakhiran data pemilih, kata dia, seharusnya tidak terus menerus diselesaikan di akhir proses. Menurut dia, banyak persoalan data muncul karena perubahan status warga tidak segera direspons oleh sistem. Penyerahan KTP sipil kepada aparat purnatugas ini, menjadi yang pertama kali di Indonesia dalam pemutakhiran data pemilih berbasis perubahan status profesi. Praktik ini dipandang relevan untuk diperluas ke instansi lain yang juga mengalami dinamika kepegawaian serupa.
Ariyani berharap model yang dimulai di Jembrana dapat direplikasi di daerah lain, dan menjadi rujukan nasional. “Ini bukan inovasi seremonial, melainkan upaya menjaga integritas data pemilih agar demokrasi bekerja dengan data yang benar sejak awal,” tandasnya. hen
























