POSMERDEKA.COM, MATARAM – Penyusunan pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB tahun 2024-2044, hingga kini masih menunggu penerbitan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pembentukan raperda tata ruang wilayah (RTRW) harus melalui sembilan tahapan.
“Perda RTRW Provinsi NTB sudah masuk proses tahapan keenam, tahapan yang belum dilewati adalah persetujuan bersama DPRD dan Gubernur. Selanjutnya evaluasi Raperda oleh Kemendagri dan penetapan Perda oleh Gubernur,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Raperda RTRW NTB, Lalu Hadrian Irfani, saat membacakan laporan pansus dalam sidang paripurna DPRD NTB, Kamis (21/12/2023).
Menurut politisi PKB ini, untuk Raperda RTRW Provinsi NTB, tahap yang belum dilakukan pembahasan hingga kini yakni persetujuan bersama Gubernur dan DPRD NTB. Dia menilai keberadaan Pansus I sebagai representasi kelembagaan DPRD dalam proses persetujuan bersama sangat penting, sebagai jembatan dalam pembahasan.
Dia menyebut Raperda RTRW NTB tahun 2024-2044 dapat dilanjutkan pembahasannya. Namun, keanggotaan Pansus I agar tetap dipertahankan sesuai keputusan DPRD NTB Nomor 35/Kep.DPRD/2022 bertanggal 9 Desember 2023 lalu.
Selain itu, kata Hadrian, persoalan urgen dalam Raperda RTRW ini adalah mengintegrasikan perencanaan matra darat dan matra laut. “Jika kedua perencanaan matra laut dan darat dapat terintegrasi, maka rencana ruang dalam bentuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai peraturan perundang-undangan akan bisa terwujud,” jaminnya. rul