Bawaslu Bali: Partisipasi Pemilu Tak Cukup dengan Mencoblos

KORDIV Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, foto bersama usia berdiskusi dengan mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional dalam agenda Konsolidasi Demokrasi, Senin (17/8/2026). Foto: ist
KORDIV Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, foto bersama usia berdiskusi dengan mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional dalam agenda Konsolidasi Demokrasi, Senin (17/8/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bawaslu Bali mendorong masyarakat tidak berhenti berpartisipasi dalam pemilu dengan menggunakan hak pilih, tetapi juga ikut mengawasi setiap tahapan pemilu, untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Hal tersebut disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat berdiskusi dengan mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional dalam agenda Konsolidasi Demokrasi, Senin (17/8/2026).

Ariyani mengatakan, pemilu selama ini kerap dipahami sebatas momentum untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), menentukan pilihan, kemudian meninggalkan TPS. Padahal, menurutnya, partisipasi politik masyarakat semestinya tidak berhenti pada tindakan mencoblos.

Read More

“Kenapa kita harus memilih?” menjadi pertanyaan yang relatif mudah dijawab. Namun, pertanyaan berikutnya, mengapa masyarakat perlu mengawasi? Justru perlu terus dibicarakan,” kata Ariyani membuka diskusi.

Menurut Ariyani, kesadaran untuk mengawasi pemilu dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dialami pemilih saat di TPS. Salah satunya memahami alasan pemilih tidak cukup hanya membawa formulir pemberitahuan memilih atau C6,  juga harus menunjukkan KTP kepada petugas.

Bagi sebagian pemilih, prosedur tersebut mungkin dianggap sekadar bagian dari administrasi pemungutan suara. Padahal, terdapat kepentingan mendasar di baliknya, yakni memastikan identitas pemilih sesuai dengan hak yang digunakan.

Lebih jauh diutarakan, tidak dituntut menjadi ahli hukum pemilu untuk dapat terlibat dalam pengawasan. Pengawasan partisipatif dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan pengalaman warga, seperti memastikan data diri tercantum dalam daftar pemilih, mencermati informasi yang beredar selama tahapan pemilu, memahami prosedur di TPS, hingga melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kalau masyarakat memahami aturan, mereka akan lebih mudah mengetahui ketika ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Meski demikian, Ariyani menegaskan pengawasan masyarakat memiliki batas. Warga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, menjatuhkan sanksi, atau menggantikan peran lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, masyarakat memiliki posisi penting sebagai pihak yang melihat, mengetahui, dan menyampaikan informasi ketika menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemilu. Dalam perspektif tersebut, pengawasan bukan semata-mata tindakan mencari kesalahan, melainkan bentuk kepedulian untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.

Absennya pengawasan publik, sambungnya, juga dapat menimbulkan implikasi lebih besar. Pelanggaran yang tidak diketahui, informasi yang tidak terverifikasi, atau prosedur yang diabaikan berpotensi mengurangi kualitas proses demokrasi dan dalam jangka panjang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

“Pemilu bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan. Kalau prosesnya dipercaya, hasilnya akan lebih mudah diterima oleh masyarakat,” urainya

Bagi Ariyani, demokrasi tidak hanya membutuhkan masyarakat yang datang ke TPS, tetapi juga warga yang memiliki pengetahuan, kepedulian, dan keberanian untuk ikut menjaga prosesnya. “Dengan memahami pentingnya pengawasan, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi,” ucapnya menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.