Tunggu Ada Penetapan Cakada, Baliho “Liar” Bertebaran, Bawaslu Tak Bisa Menindak

WAYAN Wirka (tengah) saat menyampaikan materi dalam rapat teknis penindakan pelanggaran Pilkada 2024 di Bawaslu Gianyar, Senin (5/8/2024). Foto: ist
WAYAN Wirka (tengah) saat menyampaikan materi dalam rapat teknis penindakan pelanggaran Pilkada 2024 di Bawaslu Gianyar, Senin (5/8/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dalam hajatan politik Pilkada Serentak 2024 ini, banyak sekali baliho yang dipasang dan bertebaran di pinggir jalan. Meski merusak estetika, tapi Bawaslu sementara ini belum bisa menindak hal tersebut. Belum ada calon kepala daerah (cakada) yang resmi ditetapkan, itulah soalnya.

Menurut anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, koordinasi antara berbagai pihak dalam menindak Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti baliho yang bertebaran di ruang publik, sangat dibutuhkan. APS yang terkesan “dibiarkan” liar sebelum memasuki tahapan kampanye Pilkada, disebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengawas pemilu berwenang menertibkan APS tersebut?

Bacaan Lainnya

Wirka menjelaskan, saat ini Bawaslu dan jajaran belum dapat menindak langsung APS karena calon kepala daerah belum ditetapkan. “Bakal pasangan calon resmi sampai saat ini belum ada, sedangkan pendaftaran untuk calon kepala daerah baru dibuka tanggal 27 – 29 Agustus mendatang. Karena itu, penindakan terhadap APS yang terpasang di ruang publik belum menjadi ranah Bawaslu,” jelasnya dalam rapat teknis penindakan pelanggaran Pilkada 2024 di Bawaslu Gianyar, Senin (5/8/2024).

Meski sementara terkesan “macan ompong”, Wirka menegaskan Bawaslu tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar peraturan daerah (perda). Dia menambahkan, KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya

“Setelah melakukan pendataan terhadap APS yang terpasang, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Jajaran pengawas pemilu wajib meneruskan informasi ini kepada Satpol PP, untuk dianalisis apakah APS tersebut melanggar perda,” pesannya.

Landasan bagi Panwascam dalam menindaklanjuti jika ada temuan dan laporan terkait pemasangan APS, Wirka menguraikan hal itu dapat dilihat dari kewenangan Panwascam dalam pasal 33 huruf e UU Pilkada. Pasal ini pada intinya memuat “meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang”.

“Itulah yang dapat dijadikan dasar hukum kewenangan Panwascam berkaitan permasalahan ini,” terang komisioner berpostur sentosa itu.

Lebih jauh disampaikan, penting menjaga pola komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten dengan KPU dan Satpol PP, maupun Panwascam di tingkat kecamatan dengan PPK. Ini sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan lancar. Dia juga mengingatkan Panwascam untuk memahami secara mendalam prosedur penerimaan laporan, dan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiil.

“Ini penting agar teman-teman di tingkat kecamatan benar-benar khatam dalam melaksanakan fungsi penindakan dugaan pelanggaran di tingkat kecamatan,” paparnya memungkasi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses