POSMERDEKA.COM, BANGLI – Setelah melalui sejumlah pembahasan, Raperda APBD Perubahan 2024 akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Selasa (6/8/2024).
Rapat paripurna dengan agenda penetapan APBD Perubahan Kabupaten Bangli 2024 dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles di DPRD Bangli. Dari eksekutif hadir Bupati Sang Nyoman Sedana Arta bersama Wakil Bupati Wayan Diar.
I Wayan Merta dari Badan Anggaran DPRD Bangli menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya perangkat daerah, yang mampu meningkatkan PAD Bangli. Di sisi lain, dia mendesak agar kegiatan yang tertuang dalam APBD Perubahan segera diimplementasikan sesuai aturan yang ada.
“Kita mendorong pemerintah agar meningkatkan SDM, terlatih dan cakap dalam menerapkan teknologi,” ujarnya. Rapat paripurna kali ini merupakan sidang terakhir bagi anggota DPRD Bangli periode 2019-2024, juga terakhir bagi Bupati Bangli.
Ketut Suastika usai rapat menyampaikan, sejatinya penetapan APBD Perubahan rutin dilakukan setiap tahun. Ada APBD Induk, ada APBD Perubahan. Pembahasan APBD Induk dan APBD Perubahan disebut sama saja.
“Diawali dengan pembahasan KUA/PPAS, selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar), selanjutnya penetapan berdasarkan persetujuan DPRD pada hari ini (kemarin),” terangnya.
Suastika memaparkan, APBD Perubahan untuk merapikan, misalnya ada target yang tidak bisa dicapai. Hal itu dinormalkan kegiatan dengan pergeseran-pergeseran atau penyesuaian. Sebab, bisa jadi target ini tak tercapai, target lain tercapai. “Itu yang kami geser-geser. Jadi, APBD Perubahan pada intinya untuk merapikan,” jelasnya.
Suastika menyebut dalam APBD Perubahan tidak ada lagi membahas prioritas. Sebab, program prioritas sudah ada di APBD Induk. Misalnya ada kegiatan yang belum dianggarkan penuh di Induk, sekarang dalam APBD Perubahan dipenuhi.
Tidak ada program baru pada pembahasan APBD Perubahan. “Jadi, di APBD Induk dioptimalkan agar program-program di Induk tahun 2024 bisa diselesaikan,” beber politisi PDIP asal Desa Peninjoan, Tembuku ini.
Bupati Sedana Arta menambahkan, sebelum ditetapkan, RAPBD Perubahan 2024 telah melalui proses pembahasan cukup hangat dan penuh dinamika. Hal ini demi kemajuan pembangunan di Bangli.
Setelah ditetapkan, Perda ini akan dilanjutkan dengan pengajuan ke Pemprov Bali untuk dievaluasi dan diverifikasi Gubernur. “Kami harap proses evaluasi dan verifikasi ini tidak memakan waktu lama, sehingga Perda ini segera bisa kita laksanakan,” cetusnya. gia