BANGLI – DPRD Bangli menyetujui dan menetapkan Rancangan APBD Perubahan 2020 Bangli menjadi Perda, Rabu (30/9/2020). Hal itu diputuskan saat sidang gabungan komisi DPRD Bangli dan ekskutif di DPRD Bangli. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, I Nyoman Budiada dan Komang Carles, dan dari eksekutif hadir Bupati I Made Gianyar, pimpinan OPD, serta instansi terkait.
Dalam kesempatan itu, gabungan komisi menyetujui Ranperda RAPBD Perubahan 2020 ditetapkan menjadi Perda. Namun, laporan komisi-komisi yang dibacakan I Made Joko Arnawa memberi sejumlah catatan kepada Bupati untuk diperhatikan. Pertama, Pemkab Bangli agar segera merealisasikan dana Covid-19 agar bisa menekan lonjakan angka kasus. Kedua, saling bahu-membahu di antara OPD, baik yang bergabung atau tidak, dalam Satgas Penanganan Covid-19.
“Kami berharap pemerintah daerah serius melakukan tindakan pencegahan terhadap penularan Covid-19. Kami juga berharap program pemerintah daerah, seperti jaring pengaman sosial dan anggaran pemulihan ekonomi masyarakat Bangli, dioptimalkan,” sebutnya.
Pemkab Bangli, lanjutnya, juga diharap mendukung dan memberi dana kepada OPD yang menangani percepatan penanganan Covid-19. Dengan begitu pandemi di Bangli pada khususnya dapat ditekan penyebarannya. Selama ini angka kasus di Bangli menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, dan menimbulkan korban jiwa. Melihat fakta yang ada, dia menyebut penanganan di bidang kesehatan yang dilakukan Pemkab Bangli belum optimal.
Bupati Made Gianyar dalam pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih atas kerja keras anggota Dewan, sehingga RAPBD Perubahan Bangli tahun 2020 dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan, dia akan melanjutkan satu proses lagi yakni untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali. “Harapan kita semua, proses evaluasi dan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali tidak makan waktu yang lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan,” sebutnya. 028
























