POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi NTB, dan penetapan perolehan suara anggota DPRD Provinsi NTB Pemilu 2024, Rabu (6/3/2024).
Pada kesempatan itu, Partai Gerindra membawa setumpuk bukti dugaan kecurangan Pemilu dari 78 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Bukti yang diserahkan itu memantik suasana panas saat pleno.
Tak hanya Gerindra, sejumlah peserta pleno juga menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno yang dilakukan KPU Lombok Barat di hadapan KPU NTB. Bahkan para saksi calon DPD RI juga membeberkan bukti bahwa suara mereka dihilangkan atau diubah di wilayah Sekotong. Keberatan ini terkait perbedaan perolehan suara dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara Pilpres, Pileg DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.
Saksi Partai Gerindra, Alexander Koloai Narwadan, mengaku menyerahkan bukti itu sebelumnya saat pleno tingkat Kabupaten Lombok Barat. Alex juga menyampaikan bukti yang sama dibawa ke Bawaslu Lombok Barat. “Saya harap terkait 78 TPS yang direkomendasikan Bawaslu pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lombok Barat itu dibuka,” pintanya.
Menurut Alex, partainya kehilangan 573 suara di 78 TPS di Kecamatan Sekotong. “Karena Pak Ketua menyebut bahwa kita harus siapkan bukti-bukti, ini kami bawa semua bukti lengkapnya dalam rapat pleno ini,” sambungnya.
Hanya, pernyataan Alek dibantah saksi Partai Golkar, Lalu Agus Afandi. Dia minta dugaan kecurangan bisa dibuktikan, tidak hanya menuding. Menurutnya, tidak ada ruang pada rapat pleno tingkat provinsi membahas hal yang disahkan di rapat pleno tingkat kabupaten.
“Mana dasar hukum ada koreksi dan sanding data untuk perbaikan yang disahkan di rapat pleno tingkat Kabupaten Lobar? Tolong Pak Ketua pahami aturannya,” seru Agus dengan nada tinggi.
Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan, sebelum naik ke rapat pleno tingkat Provinsi, Bawaslu Lombok Barat memberi saran perbaikan dan putusan. “Ditindaklanjuti alhamdulillah, tidak juga tidak ada masalah. Tentu ada konsekuensi sebagai penyelenggara pemilu,” kata Suhardi bernada mengintimidasi.
Dari dokumen keberatan yang disampaikan partai politik, diduga ada pergeseran suara dari satu partai politik ke partai yang lainnya. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bawaslu minta dokumen hasil tersebut bisa dibuka di rapat pleno terbuka.
“Dokumen ini belum kita buka, yang berhak membuka KPU. Kalau Bawaslu, meskipun punya dokumen, tidak pada posisi mengatakan benar atau salah,” terang Suhardi.
Menanggapi panasnya rapat pleno tingkat Provinsi NTB untuk Kabupaten Lombok Barat yang berjalan panas dan alot, Ketua KPU NTB, Muhamad Khuwailid, menskors rapat.
“Untuk sementara kita skor dulu ralat pleno ini, sambil menunggu KPU Lobar mempertimbangkan saran dan perbaikan yang diterbitkan Bawaslu terhadap kondisi 78 TPS di Kecamatan Sekotong ini,” tandas Khuwailid. Hingga berita ini ditulis, rapat pleno untuk wilayah Kabupaten Lobar masih diskors. rul