DENPASAR – Komisi II DPR RI menyelenggarakan rapat kerja bersama Kemendagri, DKPP, KPU, dan Bawaslu, Selasa (19/1/2021). Dari rapat itu tercetus keputusan parlemen akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurut komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ada sejumlah hal yang melatarbelakangi pembentukan Panja tersebut.
“Dari kesimpulan rapat tadi, salah satunya adalah lemahnya komunikasi dan koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu,” sebutnya dihubungi usai rapat tersebut.
Selain persoalan komunikasi sesama penyelenggara pemilu, dia berujar Komisi II juga menyoroti masih adanya pelanggaran dan sengketa pilkada. Berikutnya tercatat pula terjadi indikasi politi uang, dan masih ditemukan permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap. “Satu lagi, terjadinya pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI dan Polri,” urainya.
Kendati melihat sejumlah persoalan mendasar, terangnya, Komisi II juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pemerintah, semua elemen masyarakat, serta lembaga penyelenggara pemilu, termasuk KPU RI yang menyukseskan Pilkada 2020.
Terkait koordinasi dan komunikasi antarlembaga penyelenggara pemilu, sebelumnya Raka Sandi menyebut UU 7/2017 menjelaskan KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi lembaga. Bahwa belakangan terlihat ada ketegangan antara KPU RI dengan DKPP terkait putusan DKPP yang memecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI, Raka Sandi berharap hal itu dapat selesaikan dengan baik. “Juga dirumuskan kembali hubungan antarlembaga agar tidak terjadi kegaduhan, publik tetap percaya, dan KPU tetap dapat bekerja dengan baik,” ulasnya. hen
























