DENPASAR – Sesuai jadwal tahapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) disampaikan ke KPU RI pada Senin (18/1/2021). Namun, hingga Selasa (19/1) belum ada kepastian BRPK yang disampaikan dari KPU RI ke KPU kabupaten/kota di Bali yang melangsungkan Pilkada 2020.
Padahal BRPK itu digunakan sebagai landasan untuk penetapan paslon pemenang Pilkada, yang untuk Bali dilaksanakan serentak pada Kamis (21/1/2021). Jika sampai 21 Januari 2021, BRPK belum diterima, jadwal penetapan secara serentak di Bali bisa ditunda.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, yang ditemui kemarin mengatakan, dari jadwal yang ada, MK akan mengumumkan BRPK pada 18 Januari 2021 sesuai tahapan yang dibuat. Pengumuman itu dikirim ke KPU RI, yang nanti meneruskan ke KPU provinsi atau kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. “Sesuai PKPU 5 dan 19 tahun 2020, penetapan paslon maksimal lima hari sejak BRPK dikeluarkan. Tapi sampai sekarang kami belum menerima dari KPU RI,” sebutnya.
John membenarkan ada kesepakatan koleganya di kabupaten/kota untuk mengumumkan serentak pada 21 Januari 2021. Artinya, tidak menggunakan batas maksimal lima hari sejak BRPK dirilis MK. Namun, jika sampai tanggal 21 BRPK belum diteruskan dari KPU RI, bisa saja jadwal penetapan paslon diundur.
“Untuk penetapan itu perlu dasar hukum, yaitu BRPK dan surat dari KPU RI. Kalau BRPK belum diterima di daerah, bagaimana bisa kami membuat penetapan? Selambat-lambatnya BRPK tanggal 20 Januari, rekan-rekan di kabupaten/kota bisa tetap jalan penetapan tanggal 21,” urainya.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, di kesempatan terpisah, mendaku belum menerima BPRK tersebut sebagai landasan penetapan paslon pemenang. Meski begitu, dia berujar itu hanya masalah waktu saja, karena penetapan sudah siap dijalankan. Pun dirasa tidak sampai mengusik persiapan untuk ditetapkan tanggal 21 Januari 2021. “Nggak, nggak ada masalah. Optimis tetap jalan tanggal 21,” cetus komisioner yang biasa disapa Kayun itu.
Terkait agenda tanggal 21 Januari 2021 itu, Kayun menyebut ada pertimbangan tersendiri dari KPU Bali, antara lain hari baik. Asumsinya BRPK dikirim dari KPU RI ke daerah, dan segera ditindaklanjuti dengan penetapan. Seandainya BRPK baru dikirim tanggal 20, dia menilai tetap tidak ada masalah. “Kami tetap optimis jalan sesuai jadwal, kalau kemungkinan berubah saya belum bisa pastikan,” urainya.
Untuk lokasi rapat pleno penetapan paslon pemenang, dia menyebut kemungkinan di luar kantor, dan di wilayah Badung Utara. Alasannya, selama ini kegiatan cukup sering dilaksanakan di Badung Selatan. “Soal tempat tidak ada masalah, sekretariat sudah menyiapkan itu. Tapi karena BRPK belum ada, kami belum berani mengirim undangannya,” ucapnya menandaskan.
Terkait “terlambatnya” BRPK dikirim ke daerah, komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang dimintai konfirmasi, mendaku akan memastikan dulu ke stafnya. “Saya cek dulu apakah surat dari MK sudah diterima KPU atau belum,” jawabnya via telepon. hen























