DENPASAR – Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, dan Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (14/9/2022) menggelar razia kendaraan yang parkir sembarangan. Razia tersebut menyasar beberapa ruas jalan protokol di Kota Denpasar.
Kadis Perhubungan Denpasar, I Ketut Sriawan, menyampaikan, dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memeriksa 23 kendaraan. “Dari jumlah pelanggar itu, 10 di antaranya kami pasangi stiker pelanggaran. Kita akan tindak tegas terhadap bentuk pelanggaran berlalu lintas terutama yang mengganggu kepentingan umum,” katanya.
Dia mengatakan, pelaksanaan razia kali ini menyasar Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatra, Jalan Bukit Tunggal, dan Jalan Imam Bonjol. Kegiatan itu melibatkan 37 orang personel itu. Razia tersebut ditujukan pula untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai kota tertib lalu lintas.
“Kami ingin menekankan bahwa keselamatan itu bukanlah suatu kebetulan, melainkan harus kita lakukan bersama. Kita tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan kita sendiri, melainkan juga untuk orang lain,” pungkas Ketut Sriawan. rap























