POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Gianyar, akan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Namun, PSU yang dilakukan hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Selasa (20/2/2024) mengatakan, PSU dilakukan karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut membiarkan dua orang warga dengan KTP elektronik Jakarta memilih pada saat pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2) lalu.
Dijelaskan, mekanisme PSU ini sudah melalui klarifikasi Bawaslu Gianyar terhadap KPPS yang bertugas di TPS dimaksud. “Sudah diklarifikasi semua, tinggal menunggu jadwal PSU yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024) di TPS 14, Desa Pering,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan, dari hasil klarifikasi, diketahui ada dua warga Jakarta yang menggunakan hak pilihnya di TPS 14, Desa Pering. Padahal kedua orang ini tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.
Secara regulasi, ulasnya, yang bersangkutan tidak boleh menggunakan hak pilihnya. Sebab, yang bisa menggunakan KTP elektronik adalah warga yang tinggal di desa dan ber-KTP di wilayah setempat juga. “Kalau dari luar wilayah provinsi wajib tercatat di DPTb, sedangkan dua warga yang telanjur memilih itu sudah memiliki C6 di Jakarta,” ungkapnya.
Hanya, dalam PSU di TPS 14, Desa Pering, dia berujar cuma akan memilih untuk Pilpres saja sesuai dengan kesalahan yang terjadi pada Rabu (14/2/2024). Di TPS 14 Pering terdapat 271 pemilih, dan Bawaslu sudah memastikan ketersediaan surat suara cadangan untuk PSU yang dimiliki KPU. adi