DENPASAR – KPU kabupaten/kota yang akan melangsungkan Pilkada 2020 tancap gas mulai Senin (15/6/2020). Tugas pertama mereka yakni melantik PPS pengganti dari yang diberhentikan sebelumnya, dan mengaktifkan kembali PPK serta PPS untuk melanjutkan tahapan yang ditunda.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, yang dihubungi, Minggu (14/6/2020) mengatakan, mekanisme penggantian PPS berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 441/2020 lebih mudah dibanding SE 169. Mengacu aturan sebelumnya, KPU kabupaten/kota bisa minta langsung nama pengganti PPS yang diberhentikan atau mundur ke pihak desa. Kini, penggantinya cukup dengan memakai orang yang di urutan berikutnya saat seleksi. Jika orang berikut dari hasil tes wawancara tidak ada, bisa mengacu ke hasil seleksi tertulis.
“Jadi, tidak harus cari nama baru. Cukup pakai hasil seleksi kemarin. Untuk di Badung total ada 10 PPS yang diganti, semua karena namanya masuk dalam Sipol,” sebut komisioner yang akrab disapa Kayun itu.
Disinggung mengenai hasil tes cepat reaktif sekuriti di KPU Badung, Kayun berucap masih menjalani isolasi. Meski juga menjalani tes usap (swab), tapi sampai kemarin hasilnya belum dirilis oleh Dinas Kesehatan Badung. “Saya sudah tanya hasilnya, dibilang belum gitu aja,” tandasnya.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, di kesempatan terpisah menyebut pengaktifan kembali PPK dan pelantikan PPS pengganti sudah tidak ada kendala. Agar PPS pengganti tidak lagi jadi temuan Bawaslu, dia mendaku akan menyiapkan administrasinya secara lebih rigid. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Denpasar untuk memastikan tidak ada lagi masalah administrasi. Misalnya PPS itu masuk data Sipol atau hal lain yang bisa dimaknai bahwa mereka tidak netral sebagai penyelenggara,” urainya.
Terkait pelantikan PPS pengganti, anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, berkata sudah memerintah jajaran panwascam untuk melakukan pengawasan. Yang disasar yakni netralitas PPS tersebut yakni tidak boleh berpolitik atau berafiliasi dengan parpol. Jika ditemukan indikasi tidak netral, berarti PPS itu tidak memenuhi syarat untuk dilantik. “Tapi itu ranahnya Bawaslu kabupaten/kota, kami di Bawaslu Bali hanya monitoring,” ujarnya.
Rudia berahap PPS yang menggantikan benar-benar bersih dari unsur parpol, dengan tolok ukur namanya masuk dalam Sipol. Suka tidak suka, Sipol menjadi instrumen hukum sebagai penyaring badan ad hoc penyelenggara pemilu. “Saya yakin rekan Bawaslu di kabupaten/kota sudah memeriksa itu, dan semoga semua jelas tidak ada lagi kejadian yang sama (PPS masuk Sipol),” pintanya.
Terkait persiapan pengawasan tahapan yang dibuka mulai hari ini, Rudia menyebut Bawaslu Bali memerintah jajaran di kabupaten kota untuk mengaktifkan lewat SK para panwascam dan pengawas kelurahan/desa, Minggu (14/6/2020). Dengan demikian, Senin (15/6/2020) para jajaran pengawas tersebut memiliki legalitas untuk mengawasi tahapan. Selain itu, Bawaslu Bali juga melaksanakan konferensi video untuk minta informasi kesiapan pengawas desa/kelurahan untuk aktif kembali. Sebab, sama dengan mitranya di KPU, pengawas sempat nonaktif setelah Pilkada 2020 ditunda akibat pandemi Covid-19.
“Verifikasi itu penting, jangan sampai mereka ternyata tidak minat lagi jadi pengawas, atau malah masuk tim sukses pasangan calon. Kami juga harus pastikan internal kami independen dan harus siap bertugas kembali,” pungkasnya. hen