PPKM Tahap II di Badung Fokus Penegakkan Hukum, Usaha Tutup Pukul 20.00

Ketut Suiasa. Foto: ist
Ketut Suiasa. Foto: ist

MANGUPURA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua di Kabupaten Badung dipastikan akan lebih tegas. Pemkab Badung akan menekankan pada upaya penegakan hukum terhadap warga yang melanggar prokes, yaitu tetap memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang melanggar prokes, serta akan melakukan penutupan ketika kedapatan ada usaha yang melanggar pemberlakuan pembatasan jam operasional.  

Bahkan izin usaha usahanya juga dicabut jika masih membandel. “Kita sudah lakukan pembahasan, semua ini kita lakukan sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19,” kata Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa, saat ditemui usai rapat PPKM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Selasa (26/1/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Suiasa, selama ini Badung sudah mengedepankan pembinaan terhadap para pelanggar prokes. Namun kenyataannya kasus positif Covid-19 masih terus mengalami peningkatan.

Hal tersebut tidak terlepas dari masih adanya temuan pelanggaran di lapangan, sehingga mau tidak mau harus membuat aturan yang detail, sistematis dan masif dalam aturan pembatasan disiplin dan penegakan hukum. ‘’Jadi porsi penegakan hukum yang kita ke depankan. Meski dilakukan imbauan dan pembinaan, namun masyarakat masih saja melanggar,’’ tegasnya.

Baca juga :  Kabar Gembira! Kesembuhan Covid-19 di Denpasar Capai 91,48 Persen

Penegakan hukum yang dimaksud pemberian sanksi denda dengan besaran Rp100 ribu kepada pelanggaran implementasi prokes. Sedangkan sektor usaha ekonomi juga akan dilakukan penutupan, bahkan mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran prokes.

 “Apabila yang terlalu prontal dan ada pembangkangan , kita upayakan penegakan pidana. Itu pun sudah diatur dan didorong oleh Forkopimda Kabupaten Badung, seperti Polres, TNI, dan yang lainnya,” ujarnya.

Disinggung terkait waktu pembatasan, pihaknya tetap mengacu pada SE Gubernur dengan maksimal operasional buka pada 20.00 Wita. Waktu tersebut tindaklanjut penetapan rapat yang dilaksanakan di Provinsi Bali. “Sekarang harus tegas, sehingga tidak lagi ada pelanggaran yang menyebabkan penyebaran covid-19 semakin masif,” ujarnya. gay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.