POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar wisatawan asing di wilayah Ubud. Seorang pelaku berinisial TR (39), asal Karangasem, diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Selatan.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Kamis (9/4/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban, wisatawan asal Prancis yang menjadi korban penjambretan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukma Kesuma, Peliatan, Ubud. Saat itu korban yang tengah dibonceng rekannya tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor, dan mengenakan jaket ojek online (ojol). Pelaku kemudian merampas ponsel milik korban sebelum kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga dilakukan penangkapan. Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE, jaket ojek online, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ubud guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. adi
kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet kampungbet























