Polsek Nusa Penida Ringkus Garong Brankas, Hilangkan Jejak, Bakar Sertifikat dan BPKB

PENCURI brankas diringkus di Polsek Nusa Penida. Foto: ist
PENCURI brankas diringkus di Polsek Nusa Penida. Foto: ist

KLUNGKUNG  – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida menangkap pembobol brankas di kantor Bumdes Desa Sakti alias Tekor (40) dibekuk setelah sempat tidak terendus kejahatannya selama dua bulan setelah beraksi.

Dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021), Kapolsek Nusa Penida, AKP I Gede Sukadana, tersangka berasal Dusun Umanyar, Desa Nyalian, Banjarangkan, Klungkung itu ditangkap pada Sabtu (31/7/2021). “Tersangka ditangkap setelah menggadaikan salah satu sertifikat yang dicurinya,” sebut Kapolsek.

Read More

Lebih jauh disampaikan, awalnya polisi menerima laporan Perbekel Sakti, Ketut Partita (37) pada Jumat (11/6). Partita melaporkan hilangnya brankas berisi dua sertifikat tanah dan 14 BPKB yang disimpan di kantor Bumdes. Anggota Polsek Nusa Penida kemudian turun penyelidikan, dan kemudian mendapat informasi ada orang menggadaikan sertifikat di Banjar Celuk, Desa Kutampi, Nusa Penida.

“Sastrawan menggadaikannya kepada I Ketut Sudirata Astawa alias Manyik pada Selasa (29/6/2021) untuk meminjam uang Rp25 juta,” terangnya.

Berdasarkan informasi itu, sambungnya, polisi minta untuk menunjukkan sertifikat yang digadai tersebut. Rupanya sertifikat bernomor 801 atas nama I Nyoman Kursa dengan alamat Br. Senangka, Desa Sakti tersebut adalah salah satu sertifikat yang hilang dan dipakai jaminan di Bumdes Kembang Sakti, Desa Sakti.

Dalam pemeriksaan di Polsek, tersangka Sastrawan mengakui mencuri brankas itu di kantor Bumdes Kembang Sakti dengan modus masuk melalui jendela bagian timur memakai pengungkit kelapa. Karena jendela di dalamnya berisi terali besi, tersangka kemudian mendobrak pintu depan dan mengambil brankas di dalamnya. Tersangka sempat membongkar brankas itu di semak-semak.

“Saat itu pelaku menemukan ada dua sertifikat dan 14 BPKB di dalam brankas, kemudian disimpan di rumahnya,” ungkap Kapolsek. Untuk menghilangkan jejak, tersangka ternyata membakar satu sertifikat dan 13 BPKB yang diambilnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu brankas hitam ukuran panjang 30 cm, lebar 25 cm dan tinggi 20 cm; satu pengungkit daging buah kelapa, satu baju kaos hitam, satu buah aki, dan satu BPKB truk Hino nomor BPKB C-4850827 atas nama Kompyang Susilowati. Dia dijerat pasal 363 ayat (1) terkait pencurian dengan pemberatan. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.