Polsek Dawan dan Warga Bekuk Pelaku Begal di Pesinggahan

PERSONEL Polsek Dawan membekuk pelaku begal berinisial MF, Senin (24/3/2025). Korban begal, Yuli Handayani (foto kiri) mendapat perawatan di Rumah Sakit Klungkung dengan kondisi luka di bagian wajah. foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kurang dari satu jam, personel Polsek Dawan bersama warga berhasil membekuk pelaku pembegalan di Jalan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Senin (24/3/2025) malam. Pelaku yang diamankan berinisial MF (19) alias Daus berasal dari Lombok Timur.

Sebelum dibekuk, personel Polsek Dawan bersama masyarakat mencari pelaku yang bersembunyi di kamar mandi Pura Puncak Sari, lokasinya di atas Pura Sad Kahyangan Goa Lawah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Yuli Handayani (46). Dalam keterangannya, korban menyebut bahwa pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 18.40 Wita dia datang dari Padangbai dengan membonceng penumpang laki-laki. Penumpang ini mengaku sedang ditunggu temannya di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan terkait adanya proyek bangunan.

Sesampainya di Jalan Bukit Tengah yang terdapat sebelah bangunan vila dalam kondisi mangkrak, keduanya turun dari sepeda motor. Setelah beberapa saat, penumpangnya tiba-tiba menganiaya korban dengan menggunakan benda tajam.

Saat peristiwa itu berlangsung, salah seorang warga yang sedang melintas melihat korban dalam keadaan berdarah. Warga tersebut menyampaikan kejadian tersebut kepada warga lain yang sedang melintas, dan beberapa warga langsung menuju lokasi untuk melihat keduanya. Saat itu mereka mengaku sebagai korban begal.

Baca juga :  Jelang MotoGP Mandalika 2021, Pemprov Bali Kembangkan Kapasitas Pelabuhan Padangbai

Namun saat warga menghubungi teman-temannya menyampaikan ada korban begal, MF yang menjadi penumpang ojek mendadak kabur. Korban lalu mendekati warga dan menyampaikan dia yang dibegal penumpangnya menggunakan gunting.

Warga bersama Polsek Dawan kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, dengan hasil MF diringkus untuk diproses secara hukum lebih lanjut. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.