POSMERDEKA.COM, TABANAN – Polres Tabanan menangkap 11 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS), dengan barang bukti yang disita berupa SS 9,81 gram. Hasil tangkapan dalam dua bulan terakhir itu, kemudian digeber dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, di Lobi Polres Tabanan, Senin (30/10/2023).
Didampingi Kasatnarkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasihumas Iptu I Gusti Made Berata, Kapolres Tabanan menyebut 11 tersangka yang ditangkap berikut barang buktinya, terbagi dalam enam laporan kasus. Para tersangka, masing-masing dengan nama alias Dolar (25), Liong (38), Yudi (37), Maryo (39), Rai (34), Jon (28), Jenggot (42), Resa (20), Tablo (31), Mandrak (27), dan Mang Bik (23).
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun penjara,” ujar AKBP Leo.
Selain merilis kasus narkoba, Polres Tabanan juga menggeber beberapa kasus kriminalitas. Di antaranya pengungkapan perkara pencurian uang di rekening milik S (52), yang dilakukan FB (38) alias Fajar.
FB yang tidak lain adalah kekasih S, mengeruk rekening Bank BRI milik kekasihnya itu hingga Rp10.400.000, dengan modus operandi mentransfer tanpa seizin S. Dalam kasus ini, FB dijerat dengan Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus lainnya adalah pengungkapan perkara pencurian lampu truk, yang melibatkan tersangka RA (32) alias Rudi asal Tuban, Jawa Timur. Tersangka yang kesehariannya sebagai penjual gorengan di dekat Simpang Gerokgak Tabanan itu, beraksi di delapan TKP. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berikutnya adalah pengungkapan penyelenggaraan permainan judi sabung ayam tanpa izin, di Gubug Baleran, Desa Gubug, Tabanan. Polisi menangkap dua tersangka, yakni IKS (49) alias Komang Culik dan W (55) alias Pak To, yang masing-masing berperan sebagai penyelenggara dan yang menyediakan tempat untuk judi sabung ayam. Mereka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. gap
























