POSMERDEKA.COM, TABANAN – Polres Tabanan meringkus enam tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 12,84 gram. Dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (25/1/2024), polisi juga mengungkap dan menangkap dua tersangka kasus pencurian.
Pengungkapan kasus narkoba terdiri dari tiga laporan kasus. Antara lain pengungkapan pada 5 Januari 2024, dengan menangkap tersangka Dewa Toke (51 tahun) asal Jembrana.
Dia ditangkap di pinggir jalan Banjar Ampadan, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, dengan barang bukti sabu-sabu 0,35 gram. Tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus berikutnya adalah pengungkapan pada 6 Januari 2024, dengan tersangka Made ROB (36 tahun) dan Gede (38 tahun), keduanya beralamat di Tabanan. Hasil penggeledahan di tujuh TKP, polisi berhasil menyita 19 paket sabu-sabu dengan total 12,06 gram.
Made ROB dan Gede dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun.
Tiga tersangka lainnya, yakni Bayu (26 tahun), Ajik Angga (43 tahun), dan satu-satunya perempuan Wina (27 tahun), ketiganya beralamat di Tabanan. Dari tangan mereka, polisi menyita dua plastik klip sabu-sabu 0,43 gram. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain kasus narkoba, polisi juga menangkap dua tersangka kasus pencurian. Tersangka Samsul (42 tahun) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Pratu Made Rambug, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Gianyar, Kamis (18/1/2024).
Tersangka yang pernah bekerja di rumah korban di Banjar Puseh, Kediri, menggasak sejumlah barang berharga seperti dua laptop, sebuah tablet, nano spray, dan lain-lain, pada 17 Desember 2023 lalu. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Tersangka berikutnya adalah Manda (20 tahun) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia yang sopir agen perusahaan roti di Tabanan itu, mencuri sebuah handphone I phone 11 promax milik bosnya, sehingga si bos mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Manda disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. gap