Polres Tabanan Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Probolinggo

POLRES Tabanan merilis kasus pencurian baterai tower yang melibatkan empat tersangka berikut sejumlah barang bukti, Kamis (9/12/2021). Foto: gap

TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan meringkus empat orang komplotan pencuri baterai tower milik PT XL Indonesia di Banjar Dinas Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat, Tabanan. Atas kejadian tersebut, PT XL Indonesia mengalami kerugian material sekitar Rp18.400.000.

Dalam rilis kasus yang diungkapkan Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza, Kamis (9/12/2021), kasus pencurian tersebut dilaporkan hilang pada 22 November 2021. Kasus itu kemudian berhasil diuugkap, dengan menangkap empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

Keempat tersangka yakni Heru Baskoro (37), Ari Dwi Ariyanto (31), Ahmad Gozali (41), dan Robi Hariyanto (32). Mereka dari daerah asal yang sama, yakni Probolinggo, Jawa Timur.

“Kasus ini terungkap bermula dari laporan pihak PT XL Indonesia, yang melapor kehilangan baterai tower group (TBG) di Banjar Dinas Yeh Bakung, yang ketika itu diduga karena dicuri,” ujar Doddy didampingi Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia.

Hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit I Reskrim Iptu Mohammad Amir akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku lintas Jawa.

Tim penyelidikpun harus menyeberang ke Jawa Timur, tepatnya di Probolinggo. Dengan dibantu kepolisian setempat, tim dari Polres Tabanan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku.

Dari salah satu pelaku (Heru Baskoro), polisi menita sejumlah barang bukti, yakni palu dan obeng. Selanjutnya keempat orang tersebut dibawa ke Polres Tabanan guna menjalani proses hukum leih lanjut.

Para tersangka mengakui telah mencuri delapan baterai di Tower TBG di Banjar Yeh Bakung. Barang bukti yang disita di antaranya sebuah palu, obeng, sebuah kunci bertuliskan “HW2802”, dan lain-lain, serta satu unit mobil Toyota Rush warna putih nopol N 1040 QL.

“Modus operandi para tersangka, dengan cara merusak gembok pintu rak baterai, kemudian melepaskan baterai dari tempatnya dengan menggunakan obeng. Barang curian tersebut kemudian dijual,” ujar Doddy.

Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan, dan ditahan di Rutan Polres Tabanan. Pasal yang disangkakan, yaitu melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.